Menunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT

Menunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT
Ilustrasi membeli bahan bakar minyak, Sumber: ceposonline.

KUPANG - Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan itu bakal berlaku di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Langkah tersebut diambil guna menjamin bahwa subsidi energi dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

"Yang ingin kami tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.

Aturan mengenai larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melki menyampaikan bahwa regulasi tersebut dikeluarkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memastikan kuota BBM subsidi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak.

Ia menambahkan, pemerintah daerah selama ini menerima banyak aduan terkait kuota BBM bersubsidi yang cepat habis di sejumlah SPBU. Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu pemicunya adalah keberadaan kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang menunggak pajak yang ikut mengonsumsi BBM bersubsidi.

Oleh karena itu, kendaraan yang tetap diperbolehkan membeli BBM Pertalite dan Solar subsidi di NTT hanyalah kendaraan berpelat NTT dengan kode DH, EB, dan ED. Kendaraan-kendaraan tersebut juga wajib memenuhi syarat telah melunasi semua kewajiban pajak kendaraannya.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak akan bisa memperoleh BBM subsidi.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index