Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2026

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2026
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: motomobinews.

JAKARTA - Pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan denda serta potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan di beberapa wilayah pada tahun ini.

Melalui kebijakan tersebut, para pemilik kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka tanpa perlu memikirkan beban denda keterlambatan ataupun biaya ekstra lainnya.

Di sejumlah daerah, program pemutihan ini diwujudkan dalam bentuk penghapusan atau pemberian keringanan atas sanksi administrasi bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan pada kendaraan bermotor mereka.

Kebijakan ini sengaja dihadirkan agar dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong para pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

Berikut merupakan daftar wilayah yang saat ini tengah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlangsung mulai dari tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan relaksasi tersebut resmi diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Diskon sebesar 5 persen ini langsung memotong nilai pokok dari pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Sementara itu, nilai denda atau sanksi keterlambatan secara otomatis akan disesuaikan dengan nilai pokok pajak setelah mendapatkan diskon.

2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 mengenai Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan di wilayah ini sudah berjalan sejak 5 Januari 2026. Melalui regulasi tersebut, Pemprov Bali menetapkan pengurangan nilai pokok PKB dengan rincian berikut:

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Bagi wajib pajak yang dinilai patuh dan tidak tercatat memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya, mereka berhak mengantongi potongan tambahan dengan ketentuan: kendaraan hingga 200 cc mendapatkan tambahan diskon PKB sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc berhak atas potongan tambahan sebesar 5 persen.

3. Bengkulu
Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini diselenggarakan secara merata di seluruh wilayah administrasi Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan keterangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, pemutihan kali ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan tunggakan pajak, serta kewajiban pembayaran pajak hanya untuk satu tahun berjalan saja. Program pemutihan ini dilaporkan hanya dilaksanakan satu kali selama masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Periode program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung dari 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Helmi menjelaskan bahwa langkah kebijakan ini diambil untuk merespons tingginya aspirasi dan permintaan dari masyarakat yang mengharapkan kehadiran program pemutihan kembali.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kami buka kembali," ujar Helmi.

4. Papua Barat
Provinsi Papua Barat turut serta melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, serta HUT Ke-27 Provinsi Papua Barat. Masa berlaku pemutihan di daerah ini dimulai sejak 1 Juli hingga berakhir pada 31 Oktober 2026.

Melalui program relaksasi ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat menyediakan berbagai bentuk keringanan, antara lain:

Penghapusan Pokok PKB: Bagi tunggakan pajak yang memasuki tahun keenam ke atas, akan diberikan penghapusan untuk pokok pajak beserta sanksi dendanya.

Insentif Pajak: Wajib pajak yang taat dan membayar pajak sebelum atau tepat pada saat jatuh tempo tanpa memiliki tunggakan akan mendapatkan insentif sebesar 12 persen.

Pembebasan denda untuk tunggakan pajak dari tahun pertama hingga tahun kelima.

Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen bagi tunggakan di tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.

Keringanan berupa pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

5. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku yang bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat menghadirkan program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Program keringanan ini berjalan mulai tanggal 6 Juli 2026 hingga ditutup pada 31 Agustus 2026.

Bentuk keringanan yang ditawarkan di wilayah Maluku meliputi Pembebasan Denda PKB serta Pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Fasilitas ini dapat dinikmati oleh seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan kode plat nomor DE di wilayah Provinsi Maluku.

6. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menyediakan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor sekaligus pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Masa berlaku untuk program ini terhitung mulai dari 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.

Lewat program tersebut, pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan STNK akan dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor, serta dibebaskan dari denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian, para pemilik kendaraan tetap diwajibkan melunasi biaya pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Selain itu, Pemprov Kalteng turut memberikan potongan nilai pajak kendaraan dengan rincian:

Diskon 6% PKB untuk pelunasan sebelum jatuh tempo sampai dengan 90 hari.

Diskon 4% PKB untuk pelunasan sebelum jatuh tempo sampai dengan 60 hari.

Diskon 2% PKB untuk pelunasan sebelum jatuh tempo sampai dengan 30 hari.

7. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program keringanan pajak beserta balik nama kendaraan yang diagendakan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2026.

Terdapat beberapa jenis program keringanan yang disediakan bagi masyarakat Lampung yang ingin mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, yaitu:

Wajib pajak yang memiliki tunggakan selama 1 tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah dengan 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan beserta dendanya akan dihapuskan.

Pembebasan dari denda pajak serta pajak progresif.

Potongan biaya Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat mendapatkan diskon 25%, sedangkan kendaraan roda dua mendapatkan diskon 50%.

Untuk kendaraan yang melakukan Mutasi Masuk ke Lampung, diberikan diskon PKB tahun ke-1 dan ke-2 sebesar 50%!

Pemberian diskon sebesar 5 persen hingga 25 persen untuk wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan.

8. Sumatera Selatan
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit di wilayah Sumatera Selatan kini bisa bernapas lebih lega. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi membebaskan pengenaan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, sehingga tidak ada lagi tambahan beban pajak.

9. Sumatera Utara
Program keringanan pajak kendaraan bermotor saat ini juga sedang berlangsung di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan Promo Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan besaran potongan mencapai 57% yang sudah mulai diimplementasikan sejak 1 Juli 2026.

10. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus melangsungkan program pemutihan denda pajak kendaraan pada bulan ini. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan bergulirnya pemutihan denda ini, masyarakat dapat segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa harus terbebani oleh bunga keterlambatan. Sistem Pajak Daerah akan memberikan pembebasan denda tersebut secara otomatis tanpa menuntut wajib pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," bunyi keterangan tertulis dari Bapenda DKI Jakarta.

Adapun program penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah Jakarta ini dijadwalkan berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index