JAKARTA - Aplikasi kebugaran Strava Inc. telah resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Akibat penunjukan tersebut, biaya untuk berlangganan layanan Strava Premium saat ini mulai dikenai PPN sebesar 11 persen.
Kebijakan baru ini memicu berbagai macam respons dari para pengguna, mulai dari yang sempat keliru memahami aturan hingga yang menganggap kenaikan tersebut masih wajar.
Sejumlah pengguna sempat salah paham dan mengira bahwa PPN akan dibebankan kepada seluruh pengguna aplikasi, termasuk yang menggunakan versi gratis.
"Jujur aja, awalnya agak kesel dan enggak setuju karena berita-berita di sosmed kayak seakan-akan kalau lari tuh kena pajak," kata Mika.
Namun, Mika kemudian menyadari bahwa aturan pajak ini hanya menyasar layanan digital yang berbayar saja.
"Pas cari tahu lagi, ternyata memang umum sih platform kayak gini dikenai pajak, contohnya Spotify," jelas dia.
Pengguna lain bernama Damar menyatakan kurang setuju terhadap biaya tambahan dari PPN ini karena membuat biaya langganan menjadi semakin mahal.
"Tapi kan beberapa aplikasi yang punya fitur berlangganan lain, semacam Spotify gitu, juga udah kena pajak duluan," kata Damar.
Hingga saat ini, Damar belum berniat menghentikan langganan premiumnya dan memilih untuk tetap mencobanya terlebih dahulu dalam beberapa waktu ke depan.
"Kalau udah enggak sebanding lagi, kayaknya bakal enggak premium lagi," ungkapnya.
Berbeda pendapat, Zidane menganggap Strava Premium masih sangat layak untuk digunakan, khususnya bagi orang-orang yang aktif berolahraga secara rutin.
"Masih worth it sih kalau buat pengguna yang aktif dan memang perlu buat olahraga yang proper. Cuma kalau pengguna yang jarang pakai aplikasi olahraga mungkin versi gratis aja cukup," ujarnya.
Zidane juga memandang pemungutan PPN pada Strava Premium sebagai hal wajar karena skema serupa sudah diterapkan di platform digital lain.
"Itu menurut saya wajar, sih. Soalnya platform digital kayak gini memang banyak yang dikenakan pajak. Tapi ya sebenarnya tetap terasa memberatkan karena harga jadi naik," kata dia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa langkah ini merupakan perluasan pemungutan pajak terhadap perusahaan digital asing yang menjual jasa di Indonesia.
Inge menambahkan bahwa PPN sebesar 11 persen tersebut hanya akan ditarik dari pengguna yang memakai layanan berbayar seperti Strava Premium.
"Ketika pengguna membeli layanan berbayar misalnya Strava Premium, harga yang dibayar akan otomatis ditambahkan PPN sebesar 11 persen. Perusahaan digital tersebut kemudian menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara," ujar Inge.
Sebagai ilustrasi, tarif berlangganan yang awalnya Rp 50.000 per bulan kini disesuaikan menjadi Rp 55.500 setelah dihitung bersama PPN 11 persen.
Inge juga menegaskan jika ketentuan pajak tersebut sama sekali tidak menyentuh pengguna fitur gratis karena tidak ada transaksi objek pajak di dalamnya.
"Jadi dampaknya hanya terasa bagi pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium," katanya.