JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Mekanisme pengenaan pajak ini sepenuhnya bergantung pada metode serta momentum penarikannya.
"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairan, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).
Regulasi mengenai pemotongan pajak atas dana JHT ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Para pekerja bisa terbebas dari potongan pajak jika total saldo JHT tidak melebihi Rp 50 juta. Pembebasan ini berlaku syarat pencairan seluruhnya dilakukan maksimal 2 tahun sejak memasuki usia pensiun.
Bila saldo penarikan berada di atas nominal Rp 50 juta, tarif PPh Final sebesar 5% hanya akan dikenakan pada selisih kelebihannya saja. Nilai potongan akan mengalami penyesuaian jika dana diambil sebagian sewaktu pekerja aktif, atau diambil setelah lewat 2 tahun masa pensiun.
Pengambilan sebagian dana oleh peserta yang statusnya masih aktif bekerja akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh yang sifatnya tidak final. Dampak dari penarikan parsial ini berpotensi menyebabkan status kurang bayar pada pelaporan SPT Tahunan di tahun berjalan.
Sebagai contoh, seorang pegawai yang bekerja lebih dari 10 tahun melakukan pencairan sebagian saldo sebesar Rp 10 juta pada Januari 2024, lalu mengambil sisa dana Rp 120 juta saat pensiun di Mei 2026. Skema penghitungan pajaknya dijabarkan di bawah ini.
Penarikan saldo JHT parsial saat status pegawai masih aktif bekerja dikenai tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% x Rp 10 juta. Atas dasar itu, PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari 2024 adalah senilai Rp 500 ribu dan berstatus tidak final.
Sementara itu, penarikan sisa dana JHT saat pegawai bersangkutan sudah masuk masa pensiun pada Mei 2026 dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 70 juta
Hasil akhirnya, nominal PPh yang dipotong pada Mei 2026 adalah sebesar Rp 3,5 juta dan bersifat final.
Pada kondisi di mana peserta sama sekali tidak pernah mengambil dana JHT saat masih bekerja, lalu mencairkan total saldo Rp 130 juta sekaligus saat pensiun, kalkulasi pajaknya sebagai berikut:
Saldo JHT: Rp 130 juta
Nominal PPh yang wajib dibayarkan:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 80 juta
Total akhir potongan PPh untuk saldo JHT Rp 130 juta tersebut adalah sebesar Rp 4 juta.
Apabila sisa manfaat dana JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau masa-masa berikutnya setelah pensiun, ketentuan PPh Pasal 21 tidak lagi final. Mekanismenya akan beralih menggunakan tarif pajak progresif Pasal 17 UU PPh.
Rincian persentase tarif progresif tersebut meliputi:
Nilai hingga Rp 60 juta: 5%
Nilai di atas Rp 60-250 juta: 15%
Nilai di atas Rp 250-500 juta: 25%
Nilai di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
Nilai melebihi Rp 5 billion: 35%