Integrasi Pajak Wajibkan Pekerjaan di KTP Sesuai Permendagri Baru

Integrasi Pajak Wajibkan Pekerjaan di KTP Sesuai Permendagri Baru
Ilustrasi KTP, Sumber: inforadar.disway.

JAKARTA – Penulisan kategori pekerjaan di kartu identitas masyarakat sekarang mesti berpatokan pada aturan resmi dalam Permendagri 6/2026. Terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan baku yang telah disiapkan pemerintah untuk pengisian KTP maupun KK.

"Hal ini penting untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP," tulis Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ditjen Dukcapil menyatakan ketidaksesuaian data pekerjaan di dokumen kependudukan sering menjadi penyebab wajib pajak gagal memperoleh NPWP. Penyelarasan ini mutlak diperlukan mengingat coretax administration system berintegrasi langsung dengan basis data milik Ditjen Dukcapil.

"Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil," jelas Ditjen Dukcapil sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Terdapat enam kelompok besar pekerjaan dalam Permendagri 6/2026, yang pertama adalah sektor umum dan belum bekerja seperti ibu rumah tangga serta mahasiswa. Golongan kedua terdiri atas aparatur sipil negara dan pejabat publik seperti anggota DPR, BPK, sampai wakil presiden.

Golongan ketiga diisi oleh para pegawai swasta serta badan usaha yang mencakup staf BUMN, BUMD, hingga tenaga honorer. "Data ini sangat penting untuk validasi dalam sistem perpajakan maupun layanan BPJS," sebut Ditjen Dukcapil sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Kelompok keempat adalah bidang pertanian, peternakan, dan perikanan yang menaungi nelayan hingga buruh tani. Kelompok kelima bergerak di sektor jasa, keahlian, dan perdagangan yang memuat mekanik, penjahit, tukang cukur, masinis, hingga nakhoda.

Terakhir, kelompok keenam diisi profesi khusus, medis, dan keagamaan seperti notaris, arsitek, dosen, seniman, hingga tokoh agama. Kehadiran pembagian berkategori ini mengharuskan warga untuk menghindari penulisan jenis profesi yang tidak standar.

"Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," kata Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Muhammad Farid sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index