DJP Optimalkan Algoritma Coretax untuk Layanan Pajak Lebih Cepat

DJP Optimalkan Algoritma Coretax untuk Layanan Pajak Lebih Cepat
Ilustrasi Coretax, Sumber: sasbali.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memprioritaskan peningkatan efisiensi serta efektivitas algoritma dan menyederhanakan antarmuka pengguna Coretax. Langkah ini dilakukan demi mendongkrak kualitas pelayanan perpajakan nasional. Penjelasan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP seusai menghadiri agenda dinas pada Rabu (01/07/2026).

Bimo menerangkan bahwa langkah optimalisasi layanan Coretax ini bakal dieksekusi oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi bersama Direktorat Transformasi Proses Bisnis. Kedua pihak tersebut memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan sekaligus pengembangan sistem dengan fokus utama pada penyempurnaan komponen algoritma.

"Yang pertama, kami akan memperbaiki efisiensi dan efektivitas dari algoritma di apps. Ini kan algoritma apps yang dulunya dibangun secara penuh oleh vendor. Nah, sekarang sudah kami masukkan ke algoritma DJP. Semua source code-nya sudah kami develop," jelas Bimo.

Menurut Bimo, proses pembaruan tersebut dijalankan dengan mengintegrasikan beragam proses bisnis yang mulanya berada di luar ekosistem utama. Integrasi ini bertujuan mendukung proses administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien. Lewat langkah ini, petugas pajak maupun wajib pajak diharapkan mendapat pengalaman digital yang lebih optimal.

Bukan hanya membenahi sistem algoritma, otoritas pajak juga menyederhanakan tampilan antarmuka Coretax supaya lebih ramah pengguna. Transformasi visual ini ditujukan guna memudahkan masa adaptasi sekaligus mendongkrak kenyamanan para wajib pajak kala mengakses bermacam layanan perpajakan elektronik.

"User interface-nya juga sudah kami ubah agar lebih simpel. Tentu ada penyesuaian dari yang sebelumnya menggunakan user interface lama ke user interface baru yang jauh lebih sederhana dan lebih mudah dipahami," ujar Bimo.

Dirinya memastikan bahwa seluruh rangkaian penyempurnaan sistem tersebut dilakukan untuk menyokong transformasi administrasi perpajakan yang jauh lebih berdaya guna. "Kami terus berusaha keras untuk menyederhanakan, memberikan kepastian dalam pelayanan, dan juga mempercepat pelayanan," tegas Bimo.

Sebagai informasi tambahan, sistem perpajakan Coretax ini sejatinya telah mulai dirancang sejak 2018 dan resmi diserahterimakan secara penuh fungsinya kepada pihak otoritas pajak pada awal 2026. Rencananya, kesiapan operasional dari sistem baru ini akan langsung diuji oleh Menteri Keuangan pada pekan mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index