JAKARTA - Komisi XI DPR RI membeberkan sejumlah keunggulan yang bakal dimiliki oleh Pusat Finansial Internasional Indonesia atau Indonesia International Financial Center (IFC)/Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Wilayah khusus ini disiapkan untuk menjadi penarik investasi global sekaligus mendongkrak daya saing sektor jasa keuangan tanah air.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebutkan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII hingga kini masih berjalan. Ke depannya, kawasan tersebut bakal menjadi pusat dari beraneka ragam aktivitas jasa keuangan, mulai dari sektor perbankan, asuransi, modal ventura, hingga pasar modal.
"PFII sudah ada garis besarnya, bahwa orang bisa mendirikan bank, asuransi, kemudian modal ventura, dan macam-macam ada di sana. Kami ingin bisa bersaing dengan pusat finansial di seluruh dunia," kata Misbakhun.
Bukan cuma menjadi pusat kegiatan keuangan, PFII juga didesain sebagai ekosistem yang menyediakan bermacam layanan pendukung bagi industri keuangan dan investasi. Menurut Misbakhun, berbagai macam profesi penunjang seperti pengacara, notaris, akuntan, konsultan investasi, penilai aset, hingga pelaku pasar modal akan terintegrasi langsung di dalam satu kawasan.
"Nanti akan ada lawyers, notaris, akuntan, profesi jasa keuangan lainnya, misalnya, oke, orang butuh penilaian aset, terus KJPP, kemudian mereka butuh advice di bidang investasi CFA, dan sebagainya. Semuanya akan ada di sana. Profesi-profesi pasar modal, profesi-profesi sektor keuangan, profesi hukum ke notaritan, itu semuanya akan ada di sana," ujarnya.
Salah satu poin yang dipersiapkan oleh pemerintah bersama DPR demi mendongkrak daya tarik PFII yakni penerapan sistem hukum common law atau Anglo-Saxon, yang dinilai sudah lebih akrab bagi kalangan investor internasional. Misbakhun menuturkan bahwa kawasan tersebut nantinya bakal ditunjang oleh pengadilan khusus demi menuntaskan sengketa bisnis serta investasi dalam waktu singkat.
"Kita juga akan membentuk pengadilan khusus, dispute settlement court, yang menganut kepada prinsip hukum common law, singkat, cepat, tuntas, untuk memberikan kepastian dan daya tarik kepada siapapun investor yang ingin di sana," jelasnya. Bahkan, rancangan regulasi PFII pun membuka kesempatan bagi keterlibatan hakim asing dalam menyelesaikan persengketaan tertentu di wilayah tersebut.
Di samping faktor hukum, PFII juga dibekali dengan berbagai insentif fiskal yang agresif. Salah satu poin yang tengah digodok yakni penerapan tarif pajak hingga 0% demi mendongkrak daya saing Indonesia atas pusat keuangan global lainnya.
"Kemudian, dari sisi perpajakan, ini secara konsep yang direncanakan akan 0%, untuk menarik orang di seluruh dunia. Dubai sudah 0%, beberapa pusat finansial di negara lain juga sudah 0%, karena nanti orang luar negeri bisa mendirikan sebuah perusahaan di PFII, kemudian dia bisa melakukan ekspansi investasinya baik di luar wilayah Indonesia maupun di dalam Indonesia," kata Misbakhun. Menurutnya, skema ini akan memberikan kelonggaran bagi korporasi global untuk menjadikan Indonesia sebagai basis operasional ataupun pusat investasi regional.
Misbakhun berpandangan bahwa kehadiran PFII bakal membawa dampak yang luas bagi roda perekonomian domestik. Selain meningkatkan volume aliran investasi asing langsung, kawasan ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru serta memperkuat akselerasi pertumbuhan ekonomi.
"Perusahaan asing bisa melakukan ekspansi investasinya di dalam Indonesia dan akan memperkuat produk domestik bruto kita. Investasi asing ini juga akan memberikan dampak terjadinya penciptaan lapangan kerja, di mana investasinya akan memberikan pengaruh terhadap serapan tenaga kerja," ungkapnya.
Pemerintah sebelumnya sempat membeberkan bahwa PFII bakal didirikan di Bali dan ditargetkan menjadi pusat keuangan internasional yang siap bersaing dengan kawasan finansial dunia seperti Dubai, Singapura, hingga Hong Kong. Melalui beraneka insentif yang disediakan, pemerintah berharap PFII mampu menjadi gerbang masuk baru bagi arus modal internasional menuju Indonesia.