Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Berpotensi Tembus Rp24 Triliun

Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Berpotensi Tembus Rp24 Triliun
Ilustrasi Pajak, Sumber: online-pajak.

JAKARTA - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital diproyeksikan bakal terus mengalami kenaikan sejalan dengan berlakunya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang di platform lokapasar seperti Tokopedia-TikTok (TikTok Shop), Shopee, Lazada, serta Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa ranah ekonomi digital masih memiliki potensi penerimaan negara yang sangat besar. Jika melihat tren selama lima tahun terakhir, perolehan pajak dari sektor ini menunjukkan kurva yang konsisten menanjak.

"Dari yang saya amati lima tahun ke belakang, itu konsisten meningkat, angka terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Bimo, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 lewat marketplace tersebut berpeluang mendongkrak setoran pajak digital hingga dua kali lipat. Target tersebut didukung oleh peningkatan kepatuhan para wajib pajak serta ketepatan pemungutan dan sinkronisasi data melalui sistem Coretax.

"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya Insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun," jelasnya.

Bukan hanya menambah pendapatan kas negara, mekanisme pemungutan pajak langsung lewat lokapasar ini dinilai mampu menciptakan kesetaraan kompetisi yang adil antara pelaku usaha daring dan luring, termasuk bagi para pelaku UMKM.

Secara akumulatif, realisasi pajak dari ekosistem digital memang terpantau terus melonjak. Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan dari sektor usaha ini sudah menembus angka Rp52,85 triliun per 31 Mei 2026. Penyumbang paling besar masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Pihak otoritas pajak juga terus menambah daftar penyelenggara PMSE baru sebagai pemungut pajak, termasuk salah satunya adalah Strava, Inc. Hingga akhir Mei 2026, total entitas PMSE resmi yang ditunjuk sebagai pemungut pajak telah mencapai 271 perusahaan.

Dari keseluruhan realisasi sebesar Rp52,85 triliun tersebut, rincian perolehannya adalah sebagai berikut:

PPN PMSE menyumbang sebesar Rp40,55 triliun

Pajak aset kripto berkontribusi sebesar Rp2,06 triliun

Pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,98 triliun

Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,26 triliun

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index