Semua Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22 secara Bertahap

Semua Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22 secara Bertahap
Ilustrasi PPh, Sumber: pajak.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah bakal menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace secara bertahap untuk menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.

Sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak baru menetapkan empat marketplace, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada. Aturan baru tersebut bakal mulai diterapkan per 1 Agustus 2026.

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Lewat aturan tersebut, pihak marketplace bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto milik penjual. Mengenai mekanismenya, para konsumen tetap membayar lewat marketplace.

Pihak marketplace kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, membuat bukti pemungutan, menyetor pajak ke kas negara, dan melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Kewajiban ini cuman mengikat bagi penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta setahun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan aturan itu bukanlah pemungutan jenis pajak baru, melainkan sekadar perubahan mekanisme pemungutan demi menyesuaikan perkembangan ekonomi digital saat ini.

Menurut Bimo, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 cuman menggeser tata cara pelunasan pajak. Jika sebelumnya disetorkan mandiri oleh pihak penjual, sekarang pemungutannya dijalankan oleh marketplace yang dipilih pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index