JAKARTA - Pihak asosiasi e-commerce memastikan adanya kemudahan langkah administrasi bagi para pelaku usaha selaku merchant mengenai pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Para pelaku usaha yang memiliki omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta dan aktif berjualan di lebih dari 1 platform belanja online, kini hanya perlu membuat 1 lembar surat pernyataan omzet saja untuk kemudian digunakan secara massal di seluruh platform tersebut.
Pada awal perencanaan, ketetapan resmi yang termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengirimkan dokumen surat pernyataan ke masing-masing manajemen platform secara mandiri dan terpisah.
Namun, setelah dijalin koordinasi serta diskusi yang lebih mendalam bersama pihak otoritas perpajakan, tercapai sebuah kesepakatan baru yang dirancang khusus demi meringankan beban pengurusan administrasi para pelaku usaha digital.
"Dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform lain. Kalau jualan di Shopee, di Lazada, di Tokopedia, hanya perlu surat satu aja. Boleh itu," tegas Budi setelah acara media briefing yang digelar DJP pada Rabu (01/07/2026).
Selain mampu memangkas alur birokrasi yang rumit, kebijakan baru ini secara otomatis memberikan dampak efisiensi pengeluaran dana bagi para pedagang, terutama dalam hal pemenuhan biaya wajib meterai.
Melalui penggunaan 1 berkas tunggal yang dibubuhi meterai senilai Rp10.000, dokumen tersebut dinyatakan sudah sah serta legal untuk digandakan dan dilampirkan ke berbagai macam pengelola marketplace.
Surat keterangan mengenai jumlah omzet ini menjadi sebuah dokumen penunjang yang wajib dipenuhi oleh para wajib pajak perorangan dengan kriteria penghasilan kotor maksimal Rp500 juta per tahun agar terbebas dari sistem pemungutan pajak.
Melalui penyetoran surat pernyataan resmi ini kepada pihak pengelola marketplace, seluruh hasil penjualan dari para pedagang online tidak akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 yang bermuatan tarif sebesar 0,5%.