Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Terapkan Aturan Pajak Khusus

Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Terapkan Aturan Pajak Khusus
Ilustrasi Pajak, Sumber: kontrakhukum.

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Proses legislasi ini ditargetkan rampung pada 21 Juli 2026 agar dapat disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 22 Juli 2026, sebelum masa reses parlemen dimulai.

"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem keuangan di Indonesia," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Penyusunan RUU PFII merupakan langkah tindak lanjut dari mandat Pasal 248A UU 4/2026. Regulasi ini dirancang untuk mendukung pembentukan financial center dengan menyediakan ketentuan khusus, termasuk di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

"Kami punya aturan perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kami lakukan upaya secara total yang selama ini ada di dalam UU yang sifatnya umum, kami berikan pengecualian yang sifatnya khusus di UU PFII," jelasnya.

Selain aspek fiskal, RUU PFII juga memuat pengaturan khusus sektor keuangan yang pengawasannya dilakukan oleh otoritas kawasan mandiri, bukan oleh OJK. Kawasan ini nantinya akan dilengkapi pengadilan khusus dengan mengadopsi common law guna menangani sengketa aktivitas usaha di dalamnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kawasan ini sudah beroperasi pada akhir tahun 2026. Ia berharap pengembangan financial center ini dapat menjadi salah satu poin dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus mendatang.

Purbaya menambahkan, dana investasi yang masuk ke financial center nantinya dapat dikelola untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional maupun surat utang negara.

"Ini uang-uang masuk ke pusat finansial, di situ nanti kan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial yang menentukan mau investasi di mana. Kami harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index