Mengenal Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Pedagang Marketplace

Mengenal Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 untuk Pedagang Marketplace
Ilustrasi PPh, Sumber: pegadaian.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online dalam negeri akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah telah menunjuk 4 marketplace besar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Ketentuan ini tertuang dalam PMK 37/2025.

Implementasi PMK 37/2025 ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain penunjukan pemungut, peraturan ini mengatur kewajiban informasi bagi merchant serta tata cara penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22.

Merujuk Pasal 6 PMK 37/2025, pedagang wajib menyampaikan sejumlah informasi kepada marketplace, meliputi:

NPWP atau NIK
Alamat korespondensi
Surat pernyataan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta bagi UMKM orang pribadi
Surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh
Surat pernyataan peredaran bruto melebihi Rp500 juta

Kebenaran informasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab merchant sepenuhnya. Batasan omzet Rp500 juta mencakup seluruh toko online dan offline milik pedagang. Surat pernyataan peredaran bruto cukup dibuat satu kali untuk semua akun di berbagai marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan oleh merchant pada SPT Tahunan. Bagi merchant yang dikenai PPh final, pemungutan ini merupakan bagian dari pelunasan PPh final. Jika terdapat selisih kurang antara PPh final terutang dengan PPh Pasal 22 yang dipungut, merchant wajib menyetor sendiri kekurangannya dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Berdasarkan Pasal 12 PMK 37/2025, merchant wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan jasa melalui sistem marketplace yang memuat:

Nomor dan tanggal dokumen tagihan
Nama pihak penyedia marketplace
Nama akun pedagang dalam negeri
Identitas pembeli
Jenis barang atau jasa serta nilai PPh Pasal 22

Dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Terakhir, pihak marketplace wajib menyetor hasil pungutan ke kas negara dan melaporkannya menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index