DJP Tunjuk 7 Korporasi Digital Baru untuk Pungut PPN Sebesar 11 Persen

DJP Tunjuk 7 Korporasi Digital Baru untuk Pungut PPN Sebesar 11 Persen
Ilustrasi DJP, Sumber: kumparan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperbanyak daftar pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berkewajiban menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Terdapat tujuh entitas digital baru yang secara resmi ditetapkan sebagai pemungut pajak tersebut, di antaranya yaitu aplikasi kebugaran Strava, platform kecerdasan buatan Kling AI, serta penyedia konten digital Envato.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa sampai akhir Mei 2026, total pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN kini menyentuh 271 entitas. Penambahan tujuh nama korporasi baru pada Mei 2026 ini menjadi bagian dari tindakan otoritas perpajakan untuk menyelaraskan kebijakan dengan laju pertumbuhan ekonomi digital.

Di samping Strava dan Kling AI, terdapat lima perusahaan lainnya yang masuk dalam daftar paling baru yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Law School Admission Council Inc., serta PLAUD LLC. Ketujuh pelaku usaha tersebut beroperasi di berbagai sektor yang bervariasi, mulai dari platform olahraga, konten kreatif, bidang pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan.

Pihak DJP menerangkan bahwa masuknya beberapa penyedia jasa berbasis AI ke dalam daftar wajib pungut PPN ini memperlihatkan kian luasnya jenis pemanfaatan layanan digital oleh masyarakat Indonesia.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Inge.

Secara menyeluruh, pendapatan negara yang bersumber dari sektor ekonomi digital sampai 31 Mei 2026 tercatat sudah menembus Rp52,85 triliun. Jumlah jumbo tersebut didapatkan dari empat instrumen utama, yaitu:

PPN PMSE senilai Rp40,55 triliun
Pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,06 triliun
Pajak fintech peer-to-peer lending senilai Rp4,98 triliun
Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun

Mengenai PMSE, sebanyak 233 pelaku usaha dilaporkan telah memungut sekaligus menyetorkan PPN sejak awal regulasi ini diterapkan. Setoran dari sektor ini konsisten meningkat tiap tahun, berawal dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga menyentuh angka Rp10,32 triliun sepanjang 2025, dengan capaian Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Penerimaan dari aktivitas transaksi aset kripto juga memperlihatkan tren positif yang terus naik sejak pertama kali diambil pada 2022. Sampai Mei 2026, total akumulasi setoran pajak kripto sudah mencapai Rp2,06 triliun, yang terbagi atas PPh Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, pungutan dari sektor fintech berhasil membukukan realisasi sebesar Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026. Komponen pendapatan ini mencakup:

PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun
PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,91 miliar
PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun

Adapun perolehan dari Pajak SIPP telah menyumbang sebanyak Rp5,26 triliun semenjak tahun 2022, dengan rincian:

PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miIiar
PPN senilai Rp4,87 triliun sampai dengan Mei 2026

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index