Aturan Pajak E-Commerce Berlaku bagi Seller Beromzet di Atas 500 Juta

Aturan Pajak E-Commerce Berlaku bagi Seller Beromzet di Atas 500 Juta
Ilustrasi Pajak, Sumber: klikpajak.id.

JAKARTA - Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi di platform digital resmi diberlakukan mulai Rabu, 1 Juli 2026. Aturan ini bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha di platform elektronik akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen secara langsung oleh pihak pengelola platform yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini diklaim bukan merupakan jenis pungutan baru bagi pelaku usaha. Sektor perpajakan ini sebelumnya disetorkan secara manual oleh para pedagang secara konvensional. Melalui sistem baru, penyetoran kini ditarik langsung oleh pengelola platform selaku penyelenggara perdagangan elektronik. Pihak otoritas perpajakan sendiri telah menunjuk empat platform besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pungutan pajak ini hanya menyasar para pelaku usaha yang mengantongi omzet melebihi Rp 500 juta dalam setahun. "Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," ujar perwakilan otoritas. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pengecualian ini diwajibkan menyerahkan surat pernyataan resmi sesuai dengan ketentuan operasional PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pungutan tersebut diposisikan sebagai setoran pajak berjalan yang nantinya bisa diakumulasikan sebagai kredit pajak. Mekanisme ini juga dapat berfungsi sebagai bagian dari pelunasan jika penghasilan pelaku usaha terikat dalam skema PPh Final. "Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final,” jelasnya. “Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tambahnya.

Bagi pelaku usaha yang mengoperasikan toko di beberapa platform digital sekaligus, pemantauan omzet tetap dilakukan secara akumulatif. Pihak platform yang ditunjuk wajib menyetorkan data transaksi para mitra pedagang. Langkah ini memudahkan otoritas perpajakan memantau total pendapatan usaha meskipun tersebar di berbagai ekosistem digital.

"Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP," terangnya. Integrasi data ini berjalan optimal sepanjang pelaku usaha memakai identitas seragam seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data perpajakan sejenis.

Bila pedagang mencatat omzet Rp 100 juta di platform A, serta masing-masing Rp 300 juta di platform B dan C, akumulasi omzet setahun mencapai Rp 700 juta. "Jadi nanti itu akan kami lihat sebagai satu kesatuan," ungkapnya.

Mekanisme pemotongan pajak pada platform perdagangan elektronik berjalan melalui beberapa tahapan sistematis:

Konsumen menyelesaikan proses pembayaran belanja melalui platform.

Pihak pengelola platform memotong pajak dari penghasilan yang diterima pedagang.

Platform menerbitkan dokumen invoice transaksi yang memuat rincian nominal pajak terpotong.

Pihak pengelola platform menyetorkan seluruh hasil pungutan pajak tersebut ke kas negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index