Aturan PPh Pasal 22 Marketplace Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus 2026

Aturan PPh Pasal 22 Marketplace Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus 2026
Ilustrasi PPh, Sumber: klikpajak.

JAKARTA - Melalui PMK 37/2025, pemerintah menetapkan regulasi penunjukan penyedia e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 atas pendapatan yang diperoleh para pelaku usaha toko online dalam negeri atau merchant. Implementasi kebijakan ini diumumkan akan mulai berjalan efektif pada 1 Agustus 2026. Otoritas keuangan juga telah menetapkan 4 platform e-commerce besar di Indonesia yang memegang peran sebagai pemungut pajak ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pungutan PPh Pasal 22 melalui platform digital ini dipastikan bukan merupakan pengenaan jenis komoditas pajak yang baru, melainkan sekadar bentuk perubahan metode pembayaran pajak yang semula disetorkan secara mandiri oleh pihak merchant menjadi dipotong langsung oleh pihak pengelola platform e-commerce. Kebijakan teknis mengenai pemungutan ini mengacu pada regulasi PMK 37/2025 serta PER-15/PJ/2025 yang menugaskan platform digital penyedia fasilitas transaksi perdagangan sebagai agen pemotong pajak.

Terdapat 2 subjek utama yang terikat dalam aturan baru ini, yaitu: 

Penyedia marketplace sebagai pemungut PPh 

Pedagang online (merchant) sebagai pihak yang dipungut PPh

Pihak e-commerce yang diberikan tanggung jawab pemungutan ini mencakup penyedia platform yang beroperasi atau berkedudukan di dalam maupun luar wilayah Indonesia, sepanjang mereka mengelola escrow account untuk transaksi merchant dan memenuhi batasan traffic serta nilai omzet yang ditentukan.

Batasan indikator tersebut mencakup volume transaksi dengan pengguna di Indonesia yang melewati angka Rp600 juta dalam kurun waktu 12 bulan atau Rp50 juta dalam tempo 1 bulan, atau memiliki jumlah kunjungan yang menembus lebih dari 12.000 pengakses dalam 12 bulan atau 1.000 pengakses dalam kurun 1 bulan.

Sementara itu, kriteria pelaku usaha digital lokal yang menjadi target pemotongan pajak ini adalah entitas badan atau perorangan yang menggunakan akun perbankan dalam negeri serta memakai alamat protokol internet atau nomor kontak dengan kode negara Indonesia untuk bertransaksi.

Kategori ini mencakup juga agen logistik, perusahaan asuransi, dan mitra lain yang berjualan via platform digital tersebut. Objek pemungutan ini menyasar pada nominal laba bruto dari aktivitas niaga online.

Namun, terdapat pengecualian pemungutan bagi sejumlah kategori usaha yang meliputi: Penjualan oleh wajib pajak perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun yang menyertakan surat pernyataan sah. Layanan logistik dari mitra pengemudi aplikasi transportasi online.

Pelaku usaha yang memiliki Surat Keterangan Bebas atau SKB PPh Pasal 22. Aktivitas niaga pulsa seluler dan kartu perdana. Perdagangan emas perhiasan atau emas batangan oleh produsen atau toko emas resmi. Aktivitas pengalihan hak kepemilikan atas properti tanah atau bangunan.

Besaran nilai PPh Pasal 22 yang didebit adalah sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto pedagang yang tertera pada lembar tagihan, di luar pungutan PPN dan PPnBM. Pajak ini terutang secara otomatis begitu dana pembayaran dari pembeli masuk ke sistem platform digital.

Informasi detail mengenai klasifikasi perlakuan tarif ini dapat dicermati pada visual skema di file 260702114907-whatsappimage2026-07-02at114850am.webp. Sementara itu, gambaran umum mengenai siklus aliran dana dan data pelaporannya dapat dilihat secara lengkap pada file 260702115149-whatsappimage2026-07-02at115135am.webp.

Mekanisme operasional pemotongan ini dimulai saat konsumen menyelesaikan pelunasan belanja di platform digital, lalu penyedia e-commerce akan memotong porsi PPh Pasal 22 dari omzet merchant tersebut. Pihak platform kemudian menerbitkan invoice elektronik yang memuat rincian nominal pajak yang dipotong sebagai dokumen yang kedudukannya disetarakan dengan bukti potong resmi. Langkah terakhir, pihak pengelola e-commerce menyetorkan akumulasi dana tersebut ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index