Pemerintah Tunjuk 4 PMSE untuk Pungut PPh Pedagang Dalam Negeri

Pemerintah Tunjuk 4 PMSE untuk Pungut PPh Pedagang Dalam Negeri
Ilustrasi PPh, Sumber: cermati.

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dengan menetapkan empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas pendapatan yang diperoleh pedagang domestik lewat marketplace. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah administrasi perpajakan, menjamin kepastian hukum, sekaligus mewujudkan sistem pajak yang efektif dan berkeadilan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Langkah ini juga diambil guna membangun keadilan iklim usaha atau level playing field bagi para pelaku bisnis konvensional maupun digital. Proses pemungutan via marketplace dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara lebih efisien dan ringkas.

Perlindungan bagi pelaku usaha kecil tetap diutamakan dalam kebijakan ini. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahunan maksimal Rp500 juta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace, selama mereka menyerahkan surat pernyataan resmi yang sesuai dengan aturan.

Melalui ketentuan tersebut, pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tetap menikmati fasilitas perpajakan yang berlaku. Marketplace bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Nominal yang dipungut ini bukanlah beban baru, melainkan komponen yang bisa dikreditkan dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

Empat pihak PMSE yang ditunjuk untuk menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut meliputi: PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) PT Shopee International Indonesia PT Tokopedia PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Keempat platform digital tersebut berkewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai regulasi terbaru. Di sisi lain, peraturan ini juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak oleh marketplace, seperti jasa ekspedisi dari mitra pengemudi aplikasi, penjualan barang atau jasa dari pedagang pemilik Surat Keterangan Bebas, serta transaksi pulsa dan kartu perdana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutur Bimo Wijayanto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index