JAKARTA - Pelaku usaha kecil di marketplace dipastikan bebas dari pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi yang dilakukan. Ketentuan ini secara khusus berlaku bagi para pedagang yang memiliki omzet tahunan tidak mencapai Rp 500 juta. “Pajak marketplace baru akan dikenakan kepada pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun,” ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pungutan PPh Pasal 22. Agar bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut, pelaku usaha wajib mengirimkan surat pernyataan resmi yang ketentuannya telah disesuaikan dengan regulasi tersebut. "Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," jelasnya.
Pungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan sistem pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.
Langkah ini juga dapat menjadi bagian dari pelunasan jika pendapatan pedagang dikenai skema PPh final, sehingga memudahkan proses administrasi saat dilakukan perhitungan kembali di akhir periode. "Jadi, tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tuturnya.
Sistem pemungutan pajak melalui platform lokapasar ini bakal berjalan efektif mulai 1 Agustus 2026. Dalam skema teknisnya, pihak lokapasar akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto milik penjual ketika pembeli menyelesaikan proses pembayaran.
Setelah memotong, platform akan menerbitkan invoice, menyetorkan uang pungutan ke kas negara, lalu melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.
Penerapan mekanisme pemotongan ini sengaja dirancang untuk menghadirkan keadilan berbisnis serta kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang bergerak secara daring maupun konvensional. Selain itu, sistem baru ini juga dibentuk demi memberikan kemudahan bagi para penjual dalam menuntaskan seluruh kewajiban perpajakan mereka. "Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.