Marketplace Wajib Pungut PPh Pasal 22 Pajak Jasa Kiriman dan Asuransi

Marketplace Wajib Pungut PPh Pasal 22 Pajak Jasa Kiriman dan Asuransi
Ilustrasi PPh, Sumber: pbtaxand.

JAKARTA - Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap aktivitas perdagangan di platform marketplace tidak sekadar dibebankan atas peredaran bruto dari para pedagang atau merchant saja.

Langkah pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini pun menyasar pihak-pihak di luar merchant. Hal tersebut dikarenakan definisi pelaku usaha domestik di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025 memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak hanya terbatas pada merchant pelaku penjualan barang.

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025, korporasi penyedia logistik pengiriman barang, perusahaan penjaminan asuransi, beserta pihak-pihak lain yang melakukan transaksi dengan konsumen melalui platform marketplace turut dikelompokkan sebagai pedagang dalam negeri.

"Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Kamis (2/7/2026).

Oleh karena penyedia jasa ekspedisi serta perusahaan asuransi yang dimaksud dalam pasal tersebut masuk ke dalam kategori pedagang domestik, maka pendapatan yang diterima oleh korporasi itu turut dikenakan objek Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen. Tarif ini dihitung langsung dari peredaran bruto yang tertera di dalam dokumen penagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sebagai gambaran kasus, PT HAN memasarkan 5 unit pakaian kemeja dengan total nilai Rp1,5 juta melalui platform marketplace JB. Produk pakaian tersebut selanjutnya didistribusikan lewat layanan ekspedisi PT FQ dengan ongkos kirim sebesar Rp50.000. Di samping itu, konsumen terkait memutuskan memakai proteksi asuransi dari PT YS dengan premi senilai Rp10.000.

Melalui skema transaksi ini, pihak marketplace JB memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada PT HAN atas omzet penjualan pakaian kemeja sebesar Rp1,5 juta x 0,5 persen = Rp7.500. Pemotongan juga dilakukan kepada PT FQ atas penyediaan jasa kurir pengiriman senilai Rp50.000 x 0,5 persen = Rp250, serta kepada PT YS atas penyediaan proteksi asuransi senilai Rp10.000 x 0,5 persen = Rp50.

Setoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen yang sudah ditarik oleh pengelola marketplace nantinya dapat dikreditkan oleh para pelaku usaha dalam negeri sebagai komponen pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan atau dimanfaatkan sebagai bagian dari penyelesaian Pajak Penghasilan final.

Secara formal, otoritas pemerintahan telah menunjuk platform Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli untuk bertindak selaku agen pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Keempat perusahaan penyedia layanan marketplace tersebut berkewajiban untuk mulai mengimplementasikan penarikan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini terhitung sejak 1 Agustus 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index