JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital melonjak hingga dua kali lipat setelah penerapan skema pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pihak lokapasar terhadap para pedagang daring. Melalui kebijakan baru ini, otoritas pajak membidik penerimaan dari sektor digital dapat menyentuh angka sebesar Rp 16 triliun sampai dengan Rp 24 triliun untuk setiap tahunnya.
Penerimaan pajak dari sektor niaga elektronik saat ini dilaporkan masih berada pada kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Potensi setoran dinilai masih sangat besar jika mekanisme pemungutan langsung dilakukan lewat platform niaga elektronik. “Kami berharap setidaknya bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” ujarnya.
Proyeksi kenaikan tersebut berlandaskan pada tren setoran pajak dari para pelaku usaha digital yang konsisten menunjukkan kurva pertumbuhan dalam waktu 5 tahun belakangan. Sistem pemungutan melalui pihak pengelola platform diyakini bakal membuat pengawasan atas transaksi menjadi jauh lebih efektif, yang pada akhirnya ikut mendongkrak kepatuhan wajib pajak. “Rata-rata dari sekitar yang saya amati, 5 tahun belakangan itu konsisten meningkat. Angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun setahun,” katanya.
Peningkatan kepatuhan menjadi salah satu esensi utama dari lahirnya kebijakan ini. Di samping itu, data transaksi pelaku usaha daring yang dikumpulkan oleh pihak lokapasar dinilai bakal jauh lebih presisi serta mempermudah proses pencocokan data dalam sistem Coretax yang dimiliki oleh otoritas pajak. “Mudah-mudahan dengan pemungutan ini, kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” jelasnya.
Regulasi pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi para pelaku usaha daring lewat platform lokapasar ini bakal mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Sebagai langkah awal, pihak otoritas pajak telah menetapkan empat platform besar untuk bertindak sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam penerapannya, pihak pengelola platform akan menarik Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet atas penghasilan yang diperoleh oleh para pelaku usaha dalam negeri melalui platform digital tersebut.
Kendati demikian, pihak otoritas menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha daring secara otomatis dikenai pungutan tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun mendapatkan pengecualian, dengan catatan telah menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pihak platform sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Yang pertama ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun,” ucapnya.
Selain untuk mengoptimalkan pendapatan negara, pemerintah menilai regulasi ini diterbitkan demi menghadirkan perlakuan perpajakan yang jauh lebih setara antara pelaku usaha digital dengan pelaku usaha konvensional.
Lewat mekanisme pemungutan langsung ini, ekosistem perpajakan di sektor digital diharapkan menjadi semakin tertib, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. “Jadi mudah-mudahan semangatnya kami arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” tuturnya.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap iklim perdagangan digital di dalam negeri dapat terus berkembang secara sehat dengan tingkat kepatuhan pajak yang semakin baik. Di sisi lain, maksimalisasi pemungutan dari sektor niaga elektronik ini juga diharapkan mampu memperkokoh fondasi pendapatan negara sejalan dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital di tanah air.