Koalisi Buruh Tolak Pajak Pencairan JHT dan Siap Temui Menkeu Purbaya

Koalisi Buruh Tolak Pajak Pencairan JHT dan Siap Temui Menkeu Purbaya
Ilustrasi JHT, Sumber: berkelimpahan.

JAKARTA - Koalisi Besar Buruh menyatakan sikap tegas menolak kebijakan penarikan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Langkah lanjutan akan diambil oleh perwakilan buruh dengan menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi membahas regulasi yang dinilai memberatkan tersebut secara langsung.

"Dari Koalisi Besar sikapnya jelas, kami menolak pajak JHT," kata Andi Gani Nena Wea.

Andi Gani Nena Wea memastikan dirinya bakal segera melangsungkan pertemuan dengan Menkeu guna mengulas aturan itu. Dana JHT dipandang murni sebagai tabungan para pekerja untuk masa tua mereka, terlebih para buruh selama ini sudah dibebani oleh potongan pajak penghasilan yang rutin.

"Kami sudah kena PPh final 21 dengan sangat besar, lalu kena lagi 5 persen. Termasuk pajak THR, pajak pesangon, ini kan luar biasa," ungkap Andi Gani Nena Wea.

Penolakan senada turut disuarakan oleh organisasi buruh lain yang menilai aturan ini sangat membebani pekerja. Dana JHT merupakan hak yang dikumpulkan dari potongan upah buruh selama masa kerja bertahun-tahun, sehingga tidak sepatutnya dikategorikan sebagai penghasilan baru yang objeknya wajib dipajaki kembali. Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak menumpuk beban finansial masyarakat yang sudah taat membayar iuran.

"JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," ujar Arnod Sihite.

Kebijakan penarikan pajak ini juga dinilai berpotensi menggerus nominal dana proteksi ekonomi milik pekerja, khususnya bagi buruh yang menghadapi pemutusan hubungan kerja maupun himpitan biaya hidup yang tinggi. Pengurangan saldo JHT dinilai mencederai rasa keadilan bagi kelompok pekerja yang ingin memanfaatkan dana tabungan tersebut sebagai modal usaha mandiri.

"Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ungkap Mirah Sumirat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah menetapkan skema pemotongan pajak final berpotongan sebesar 5% bagi saldo JHT di atas Rp 50 juta. Selain itu, terdapat penerapan tarif progresif tertentu untuk proses pencairan dana tahap berikutnya sesuai ketentuan perpajakan negara yang berjalan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index