Alasan Pemerintah Belum Mampu Bebaskan Pajak Pencairan Dana JHT BPJS

Alasan Pemerintah Belum Mampu Bebaskan Pajak Pencairan Dana JHT BPJS
Ilustrasi BPJS, Sumber: bpjsketenagakerjaan.

JAKARTA - Otoritas fiskal kementerian keuangan menyampaikan pernyataan bahwa pihak pemerintah hingga saat ini masih belum dapat meniadakan beban pungutan pajak atas aktivitas pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. 

Keputusan penundaan tersebut diambil atas pertimbangan utama berupa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang saat ini posisinya masih mengalami defisit keuangan, sehingga ketersediaan ruang bagi pembuat kebijakan untuk memberikan pembebasan pajak secara menyeluruh dipastikan masih sangat terbatas.

Langkah kebijakan dalam menghapus instrumen pungutan pajak dari pencairan dana tabungan hari tua ini dituntut untuk senantiasa menyelaraskan diri dengan indikator kekuatan finansial internal negara. Pihak pemangku kebijakan berkewajiban penuh demi mengontrol kestabilan neraca antara pos pemasukan operasional dan pos pembelanjaan rutin negara sebelum memutuskan untuk menggelontorkan fasilitas pembebasan pajak tambahan.

“Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya,” ujar narasumber dari otoritas perpajakan saat agenda media briefing di kota administrasi Jakarta.

Berdasarkan pemaparan data keuangan makro, nilai total belanja negara sepanjang periode berjalan terpantau masih berada di atas pencapaian nilai total penerimaan yang masuk ke kas negara. Rincian pengeluaran pada komponen APBN telah menyentuh kisaran angka senilai Rp 3.800 triliun, sedangkan di sisi sebaliknya, nilai total pendapatan riil negara baru berada pada kisaran nominal sebesar Rp 3.200 triliun, yang berkonsekuensi pada keharusan pemerintah untuk menutupi selisih kekurangan pembiayaan dari instrumen penarikan utang baru.

“Jadi kami harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada hutang loh. Kami APBN pengeluaran Rp 3.800 triliun, penerimaan kami Rp 3.200-an. Kami masih utang Rp 600 triliun untuk menutupnya,” tuturnya menambahkan rincian defisit.

Ketimpangan struktural pada neraca keuangan makro tersebut dinilai menjadi alasan mendasar mengapa pihak pengambil kebijakan belum mempunyai ruang gerak finansial yang cukup longgar demi menghapus beban perpajakan program ketenagakerjaan itu. 

Pemberian insentif pembebasan pungutan secara otomatis akan menggerus potensi penerimaan kas negara secara masif, tepat di kala kebutuhan pembiayaan belanja pembangunan masih sangat mendesak dan tinggi.

Kondisi riil neraca APBN tersebut dianalogikan mirip seperti skema pengelolaan keuangan pada unit terkecil di sebuah rumah tangga. Ketika akumulasi jumlah pengeluaran bulanan terbukti lebih besar daripada suplai pemasukan tetap dan posisi beban utang cicilan masih berjalan, maka rencana pemberian fasilitas dispensasi keuangan tambahan akan menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk diimplementasikan secara instan.

“Sebagai ibu rumah tangga pasti tahu, kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukan, apakah kami masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur,” terangnya secara terbuka dalam sesi diskusi kelompok media.

Meskipun demikian, pihak perwakilan otoritas perpajakan menegaskan bahwa seluruh bentuk aspirasi beserta masukan dari elemen masyarakat terkait wacana penghapusan pajak tabungan hari tua ini akan tetap ditampung secara berkala. Peluang eksekusi regulasi pembebasan pajak tersebut tetap terbuka di kemudian hari dengan catatan apabila fondasi kestabilan fiskal internal negara sudah menunjukkan tren pemulihan yang signifikan.

“Kalau saya pribadi harus rasional. Kami pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara enggak ngasih yang terbaik buat warganya,” jelasnya terkait kemungkinan revisi regulasi di masa depan.

Ketika struktur ketahanan fiskal negara sudah bertransformasi menjadi jauh lebih kuat dan mandiri, pihak pemerintah diproyeksikan bakal memiliki kapasitas anggaran yang mumpuni untuk mendistribusikan kebijakan bebas pajak secara penuh, khususnya ditujukan bagi kelompok pekerja korban pemutusan hubungan kerja maupun kelompok masyarakat pensiunan.

“Bayangin kalau kami negara kaya raya, kami sudah mandiri dari pajaknya. Orang-orang kaya normal bayar dengan semestinya. Udah, kami kasih yang lapisan bawahnya bener-bener free. Anda PHK, Anda pensiun, gaji Anda sekian UMR misalnya atau di atas UMR, kami kasih free semuanya. Yakin, dengan senang hati,” pungkasnya menutup pemaparan skenario ideal.

Untuk diketahui bersama, aturan regulasi perpajakan yang saat ini masih berlaku menetapkan pengenaan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0% bagi penarikan dana manfaat perlindungan hari tua dengan nominal saldo maksimal Rp 50 juta. 

Sementara bagi penarikan dana manfaat dengan nominal di atas Rp 50 juta, maka akan langsung diberlakukan potongan PPh final dengan besaran tarif 5% yang dihitung secara spesifik dari nilai surplus batas nominal awal tersebut. Visualisasi data terkait realisasi kondisi makro finansial negara dan peta pemajakan berkas tabungan ini terlampir pada dokumen infografis 1780835796-954x515.webp serta dokumen visual 1782823765-955x547_2.webp.

Pemberlakuan lapisan tarif pajak yang menganut sistem progresif pada mekanisme penarikan jaminan perlindungan pekerja ini sempat memicu timbulnya perdebatan hangat, lantaran dari pihak serikat pekerja terus melayangkan tuntutan agar pihak pemerintah bersedia mengaplikasikan formula pajak final yang seragam untuk seluruh kategori pencairan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index