JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) memperingatkan para pedagang online yang menggunakan platform marketplace agar jujur ketika melaporkan jumlah omzet usaha mereka. Para pedagang tersebut diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan resmi kepada pihak pengelola marketplace sebelum proses pemungutan pajak dilakukan.
Demi menghindari kecurangan dalam pemanfaatan surat pernyataan tersebut, otoritas pajak memiliki wewenang untuk memeriksa kebenaran data melalui koordinasi dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
"Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan memang kondisinya demikian, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Langkah ini menyusul kebijakan penunjukan 4 penyedia marketplace oleh DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% bagi pedagang online yang omzet usahanya telah melampaui angka Rp500 juta dalam tahun berjalan.
Sebaliknya, bagi para pelaku usaha yang pendapatannya masih di bawah Rp500 juta, mereka dibebaskan dari pungutan pajak ini dengan syarat menyerahkan surat pernyataan tertulis ke pihak marketplace.
"Pedagang kecil tetap dilindungi, wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025," tuturnya.
Berdasarkan aturan PMK 37/2025, merchant marketplace memegang tanggung jawab penuh atas kevalidan informasi omzet yang mereka setorkan. Oleh karena itu, para pedagang online diimbau untuk bersikap transparan dalam memberikan laporan kepada marketplace maupun kepada pihak otoritas perpajakan.
"Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," ujar Bimo.