DJP Tinjau Usulan Serikat Buruh soal Penghapusan Pajak Pencairan JHT

DJP Tinjau Usulan Serikat Buruh soal Penghapusan Pajak Pencairan JHT
Ilustrasi DJP, Sumber: msn.

JAKARTA - Usulan dari serikat buruh mengenai penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini sedang ditinjau oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Meskipun perubahan regulasi tersebut masih dalam tahap pengkajian, ditegaskan bahwa pencairan dana JHT dengan nominal di bawah Rp 50 juta tetap bebas pajak atau sebesar 0%.

Kebijakan ini masih dalam proses peninjauan lebih lanjut demi menyesuaikan perkembangan situasi yang ada. "Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo.

Skema pengenaan pajak terhadap dana JHT ini sebenarnya bukan regulasi baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun 2009. Pemotongan pajak hanya dilakukan saat dana dicairkan, sedangkan pemotongan gaji untuk iuran serta pengembangan dana di lembaga keuangan tidak dikenai pajak.

Pengenaan tarif tersebut disesuaikan dengan besaran nominal dana yang dicairkan oleh peserta. "Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp 50 juta, itu 0 persen. Rp 50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," tutur Bimo.

Langkah ini bermula dari usulan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, agar proses pencairan dana JHT sepenuhnya terbebas dari beban Pajak Penghasilan (PPh).

Alasan di balik usulan tersebut adalah karena iuran dana JHT diambil dari gaji pekerja yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sehingga penarikan pajak kembali saat pencairan dinilai sebagai pemungutan ganda yang kurang adil bagi para pekerja.

Penyampaian aspirasi ini diharapkan dapat menjadi bentuk dukungan nyata dari pemerintah terhadap kesejahteraan para buruh. "Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," jelas Said Iqbal.

Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dalam waktu dekat guna mendiskusikan penghapusan pajak bagi komponen perlindungan pekerja seperti JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga THR.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kementeriannya akan meneliti lebih dalam mengenai regulasi ini serta melakukan studi komparatif dengan sistem yang diterapkan di negara-negara lain.

Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tetap adil bagi seluruh pihak. "Nanti kami lihat aturan yang ada seperti apa dan kami juga akan bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil (investigasi) ini kami. Tetapi rasanya untuk fairness semuanya kan bayar," pungkas Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index