JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan bahwa proyek hunian bertingkat bersubsidi yang bakal didirikan di atas tanah hibah PT Lippo Cikarang Tbk atau LPCK dapat menggunakan metode kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu cicilan sampai 40 tahun. Sistem pembiayaan ini diharapkan mampu meringankan besaran angsuran berkala bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Keterangan tersebut disampaikan dalam sesi jumpa pers setelah peresmian kesepakatan penyerahan aset tanah dari LPCK kepada pihak pemerintah demi mendirikan rumah susun (rusun) subsidi di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Ketika menanggapi pertanyaan terkait peluang pemberlakuan masa tenor KPR hingga 40 tahun pada proyek hunian bersubsidi di wilayah Meikarta, Maruarar membenarkan bahwa regulasi tersebut sangat memungkinkan untuk diterapkan.
"Ya tentu, pasti. Empat puluh tahun itu kan sudah arahan Presiden (Prabowo Subianto) yang tujuannya sangat baik sebagai salah satu pilihan. Ada yang mau 40 tahun boleh, ada yang 35 tahun, ada yang 30 tahun kan kami sudah setuju," ujar Maruarar.
Menurut dia, penerapan jangka waktu KPR hingga 40 tahun menjadi salah satu opsi dalam rencana metode pendanaan rumah yang sedang dirancang oleh jajaran pemerintah. Prosedur pelaksanaannya bakal diselaraskan dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta sokongan dana bantuan dari negara.
"Karena, nanti skemanya kan salah satunya adalah yang mengatur tentu di bagian dari FLPP. Nanti subsidinya tadi kami sudah bicara dengan Menteri Keuangan, ya Pak Rosan ya, dari Menteri Keuangan tentu ada subsidi," ucapnya.
Di sisi lain, jajaran kabinet juga masih merumuskan formula kalkulasi nilai aset tanah hibah yang bakal dipakai untuk area pembangunan rusun subsidi tersebut. Baginya, penerapan sistem operasional seperti ini adalah hal baru yang baru pertama kali dijalankan, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam bersama sejumlah kementerian maupun instansi terkait.
"Nanti kami lihat, dan berarti kan tanahnya nanti dihitungnya seperti apa nanti dibicarakan lebih lanjut," tuturnya.
Dia memaparkan bahwa pemanfaatan aset properti pemberian ini menjadi sebuah pola anyar dalam penyediaan hunian masyarakat yang belum pernah ada sebelumnya.
"Berhubung ini saya rasa contoh pertama kali ya, tanah hibah. Jadi tentu, apakah nanti bisa memberikan arahan, dengan tanah hibah itu nilainya jadi berapa. Jadi, bagaimana itu mungkin kami mengikuti aturan yang ada saja. Enggak mungkin saya bisa menjalankan di luar aturan yang ada," kata Maruarar.
Sistem kerja ini dinilai berpeluang besar untuk dijadikan sebagai standar rujukan bagi program penyediaan rumah bersubsidi selanjutnya jika kelak terbukti sukses di lapangan.
"Tapi saya rasa sampai hari ini tanah hibah, saya belum melihat ya, belum tahu ada tanah hibah lagi. Jadi, ini mungkin model baru. Jadi, contoh yang mungkin role model (model percontohan) lah," pungkasnya.