Ditjen Pajak Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Ditjen Pajak Tunjuk 4 Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Ilustrasi Marketplace, Sumber: magnific.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menetapkan empat platform marketplace termasuk Shopee sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini menyasar transaksi para pedagang dalam negeri yang aktif berjualan melalui platform digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keempat perusahaan tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Langkah penunjukan ini berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Rabu, (1/7/2026).

Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan pengenaan jenis pajak baru untuk para pelaku usaha daring. Perubahan hanya terjadi pada sistem administrasi perpajakan, di mana penyetoran yang sebelumnya dilakukan mandiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh platform yang ditunjuk.

“Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” ujar Bimo.

Ia menerangkan bahwa kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari aktivitas usaha sudah lama berlaku bagi seluruh pedagang, baik yang beroperasi di toko fisik maupun platform digital. Oleh karena itu, pemerintah hanya menyesuaikan tata kelola pemungutan seiring dengan melonjaknya transaksi di marketplace.

Menurut Bimo, penetapan keempat platform tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek, seperti:

kesiapan sistem,

skala transaksi,

kapasitas administrasi,

penggunaan mekanisme rekening escrow,

kesiapan platform dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan membangun sistem perpajakan yang lebih adil, ringkas, serta selaras dengan pertumbuhan ekonomi digital. Perubahan mekanisme ini juga diharapkan mempermudah pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, dalam menuntaskan kewajiban perpajakan mereka. Bukti pemotongan akan tersedia secara otomatis di akun Coretax wajib pajak untuk digunakan pada pelaporan berikutnya.

“Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” kata Bimo.

Sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal bahwa para pedagang yang berniaga lewat platform marketplace akan mulai menghadapi mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2026.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru. Langkah ini adalah penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini belum berjalan merata antara pelaku usaha daring dan luring. Masa implementasinya kini masih dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," kata Purbaya, Selasa (30/6/2026).

Purbaya menekankan pemerintah tidak membebankan jenis pajak baru kepada pihak marketplace maupun para pedagang online. Kebijakan ini murni dirancang demi memicu perlakuan perpajakan yang lebih setara bagi seluruh pelaku usaha. Langkah tersebut lahir setelah pemerintah menerima banyak masukan dari pelaku usaha offline yang merasa ada ketimpangan dalam pemungutan PPN.

"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online enggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujar dia lagi.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memastikan akumulasi omzet dari para penjual yang bertransaksi di berbagai platform akan dihitung dalam kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan marketplace terkait akan menyetor data transaksi pedagang kepada DJP.

Integrasi data tersebut dapat dilakukan sepanjang identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memakai data yang sama di setiap platform. Penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun dapat mengajukan surat pernyataan ke marketplace agar dibebaskan dari pemotongan pajak.

Namun, apabila akumulasi total omzet dari seluruh platform yang diikuti telah melewati angka Rp 500 juta dalam satu tahun, wajib pajak tetap diharuskan melaporkan penghasilannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui skema ini, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi lebih seimbang sekaligus meningkatkan kepatuhan tanpa menambah jenis pungutan baru.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index