JAKARTA - Pemerintah terus memberikan dukungan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun melalui kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan Final atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua. Hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan telah merasakan manfaat insentif pajak tersebut.
Pemerintah mengenakan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0% untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta. Kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja setelah memasuki usia pensiun. Fasilitas itu juga bukan kebijakan baru karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
“Bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final 0 persen atas pencairan manfaat JHT sampai dengan Rp 50 juta,” ujar pihak Kementerian Keuangan.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim Jaminan Hari Tua yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga seluruh pencairannya memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Dengan demikian, mayoritas peserta yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua pada masa pensiun tidak dikenakan potongan Pajak Penghasilan Final atas manfaat yang diterima.
Sementara itu, peserta dengan saldo Jaminan Hari Tua di atas Rp50 juta tetap memperoleh perlakuan pajak yang lebih ringan. Atas nilai pencairan yang melebihi batas tersebut dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 5%, dengan ketentuan seluruh pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.
Perlakuan perpajakan berbeda berlaku bagi peserta yang mencairkan Jaminan Hari Tua ketika masih aktif bekerja. Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pekerja mempertahankan dana Jaminan Hari Tua hingga masa pensiun sehingga fungsi program sebagai jaminan kesejahteraan hari tua dapat berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan selama pekerja masih aktif bekerja tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Karena itu, skema perpajakan yang diterapkan saat pencairan manfaat dinilai tetap memberikan kemudahan dan rasa keadilan bagi peserta.
“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” kata pihak Kementerian Keuangan.