JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mengenakan Pajak Penghasilan sebesar 5 persen atas pencairan Jaminan Hari Tua memicu gelombang penolakan dari kalangan buruh, salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menegaskan dana Jaminan Hari Tua bukanlah hadiah negara, melainkan hasil keringat buruh yang dipotong dari gaji selama puluhan tahun. Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mencontohkan, dari saldo Rp100 juta, buruh harus merelakan Rp5 juta hilang hanya karena pajak.
"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Ia menambahkan, ketika pekerja pensiun atau terkena PHK, penghasilan otomatis berhenti. Jaminan Hari Tua menjadi satu-satunya harapan untuk bertahan hidup.
"Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh," ucap dia.
Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pajak Jaminan Hari Tua yang dinilai merugikan buruh.
"Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan mencari tambahan penerimaan dengan mengurangi hak buruh yang telah bekerja dan menabung selama puluhan tahun," tegasnya.