JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan pajak atas pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dihapus sepenuhnya. Alasannya, kondisi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih defisit dan membutuhkan pembiayaan untuk menutup kekurangan anggaran.
Penghapusan pajak JHT tidak bisa dilakukan apabila melihat kemampuan keuangan negara. Pemerintah harus menghitung keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara sebelum memberikan fasilitas pembebasan pajak tambahan.
“Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu kalau jujur ya,” ujar narasumber.
Belanja negara saat ini masih lebih besar dibanding penerimaan negara. Pengeluaran APBN mencapai sekitar Rp 3.800 triliun, sementara penerimaan negara berada di kisaran Rp 3.200 triliun.
“Jadi kami harus ngukur belanja negara, ngukur penerimaan negara. Ini kalau masih kurang, masih ada utang. Kami APBN pengeluaran Rp 3.800 triliun, penerimaan kami Rp 3.200-an triliun. Kami masih utang Rp 600 triliun untuk menutupnya,” paparnya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah belum leluasa memberikan pembebasan pajak secara penuh. Apalagi, penghapusan pajak berarti ada potensi penerimaan negara yang hilang di tengah kebutuhan belanja yang masih besar.
Kondisi APBN dianalogikan seperti keuangan rumah tangga. Apabila pengeluaran lebih besar daripada pemasukan dan masih ada utang yang harus dibayar, pemberian fasilitas tambahan secara cuma-cuma menjadi sulit dilakukan.
“Sebagai ibu rumah tangga pasti tahu, kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukan, apakah kami masih berani ngasih banyak fasilitas lagi? Itu jujur,” terangnya.
Meski begitu, pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait pajak pencairan JHT. Peluang pembebasan pajak tetap terbuka apabila kondisi keuangan negara sudah lebih kuat.
“Kalau saya pribadi harus rasional. Kami pikirkan. Kalau negara mampu, masa sih negara enggak ngasih yang terbaik untuk warganya,” tuturnya.
Kondisi ideal bisa terjadi ketika negara sudah memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah bisa saja memberikan pembebasan pajak bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pensiunan.
“Bayangin kalau kami negara kaya raya, kami sudah mandiri dari pajaknya. Orang-orang kaya normal bayar dengan semestinya. Kami kasih yang lapisan bawahnya benar-benar free. Anda terkena PHK, pensiun, gaji sekian UMR misalnya atau di atas UMR, kami kasih free semuanya. Yakin, dengan senang hati,” ucapnya.
Sebagai informasi, aturan saat ini menetapkan tarif PPh final 0% untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp 50 juta. Sementara pencairan JHT di atas Rp 50 juta dikenakan tarif PPh final 5% atas kelebihannya, sesuai ketentuan yang berlaku.