Konsultan Pajak: Penghapusan Pajak JHT Tak Ganggu Penerimaan Negara

Konsultan Pajak: Penghapusan Pajak JHT Tak Ganggu Penerimaan Negara
Ilustrasi JHT, Sumber: teropongmedia.

JAKARTA - Usulan dari serikat pekerja untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap tidak bakal membawa pengaruh besar bagi pendapatan negara. Kendati demikian, jika ditinjau dari asas perpajakan, regulasi yang berjalan sekarang ini dinilai sudah tepat sehingga ada baiknya untuk tetap dipertahankan.

Anggapan bahwa JHT terkena pemajakan ganda merupakan pemahaman yang kurang tepat. Hal ini disebabkan karena iuran JHT yang dibayarkan sepanjang masa kerja memang belum pernah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Secara teknis, ada dua mekanisme pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing memiliki perlakuan pajak berbeda.

Pertama, dana JHT yang diperoleh berkala lewat skema pensiun bulanan dikenakan PPh Pasal 21 layaknya upah karyawan tetap. Dengan kata lain, pungutan pajak baru berjalan jika nominal pensiun tersebut berada di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Kalau pensiunan besarnya di atas PTKP maka dipotong PPh Pasal 21. Kalau di bawah PTKP, tidak dikenai pajak," ujar Agus.

Kedua, dana JHT ditarik sekaligus atau lewat sistem lump sum menyerupai uang pesangon. Mekanisme ini merujuk pada PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang menetapkan tarif 0% bagi pencairan sampai dengan Rp 50 juta dan tarif 5% untuk jumlah di atas Rp 50 juta.

Besaran tarif ini terhitung sangat ringan jika dibandingkan tarif umum PPh wajib pajak orang pribadi dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. "Kalau dibandingkan dengan tarif Pasal 17 UU PPh, tarif di PP 68 Tahun 2009 jauh lebih murah," katanya.

Pemajakan pada pencairan dana JHT bukan merupakan bentuk pajak berganda. Sepanjang waktu aktif bekerja, iuran yang disetor ke dana pensiun maupun BPJS Ketenagakerjaan justru memotong besaran penghasilan kena pajak. "Jadi saat uang diterima oleh BPJS, sebenarnya uang tersebut belum dikenai pajak penghasilan. Pengenaan pajaknya baru dilakukan ketika manfaat diterima, baik saat pensiun bulanan maupun saat ditarik sekaligus," jelasnya. Oleh sebab itu, apabila kebijakan penghapusan pajak JHT dilakukan, pemerintah bakal kehilangan satu momen pemajakan atas pendapatan tersebut.

Meski demikian, implikasi terhadap kas negara secara angka diperkirakan tidak membebani. Pasalnya, andil PPh final dari sektor pesangon serta pencairan langsung JHT tergolong kecil jika disandingkan terhadap total perolehan pajak nasional. "Tapi perkiraan saya, penerimaan pajak dari PPh final pesangon dan penarikan langsung Tabungan Hari Tua sangat kecil. Walaupun benar-benar dihapus, tidak akan mengganggu penerimaan pajak secara keseluruhan," ujarnya.

Namun, penyusunan ulang regulasi dinilai tidak boleh sekadar berpatokan pada besarnya potensi dana yang hilang. Dari sudut pandang teori fiskal, aturan saat ini sudah mengadopsi asas tax deferral, di mana pajak ditangguhkan sewaktu iuran disetorkan dan baru ditagih ketika kemanfaatannya betul-betul diperoleh oleh peserta. "Secara teori perpajakan, PP 68 Tahun 2009 sebenarnya yang terbaik. Sebaiknya tidak diubah," tegas Raden.

Sebelumnya, pihak serikat pekerja mendesak pemerintah agar membebaskan pungutan pajak dari pencairan JHT. Alasan yang dibawa adalah dana itu merupakan tabungan murni buruh yang dihimpun dari penghasilan yang telah terpotong sepanjang masa kerja mereka.

Namun, asumsi tersebut dinilai kurang pas lantaran iuran JHT sudah mendapatkan fasilitas sebagai pengurang beban pajak saat disetorkan, sehingga wewenang pemajakan dari negara baru muncul sewaktu dana manfaatnya dicairkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index