JAKARTA - Dewan komisaris merupakan organ perseroan yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengawasan dan pemberian nasihat ini dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan perseroan, di mana dewan komisaris dapat terdiri dari satu orang atau lebih yang terbagi menjadi komisaris independen dan komisaris utusan. Komisaris independen dipilih lewat RUPS dari pihak luar yang tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham utama, direksi, atau dewan komisaris lainnya, sedangkan komisaris utusan ditunjuk langsung dalam rapat dewan komisaris dengan tugas yang diatur pada anggaran dasar perseroan.
Terkait aspek perpajakan, PMK 168/2023 mengatur pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan anggota dewan komisaris yang mekanismenya disesuaikan dengan sifat penerimaan imbalan. Ketentuan ini memisahkan skema pemotongan menjadi dua kategori utama, yaitu untuk anggota dewan komisaris yang mendapatkan penghasilan secara teratur dan bagi yang mendapatkan penghasilan secara tidak teratur.
Bagi komisaris yang memperoleh penghasilan teratur, skema pemotongan pajak mengikuti regulasi yang berlaku untuk pegawai tetap karena mereka termasuk dalam definisi pekerja yang menerima upah berkala secara penuh. Mekanisme penghitungan pajaknya disisipkan dalam dua skenario waktu pembayaran:
Setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung memakai tarif efektif rata-rata bulanan dikalikan jumlah penghasilan bruto.
Masa pajak terakhir atau masa Desember dihitung dari total PPh Pasal 21 terutang setahun dikurangi pajak yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya.
Sementara itu, bagi anggota dewan komisaris yang menerima penghasilan secara tidak teratur, besarnya potongan PPh Pasal 21 dihitung menggunakan rumus tarif efektif bulanan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
Sebagai ilustrasi, seorang komisaris yang tidak menikah dan tanpa tanggungan hanya menerima honorarium tunggal sebesar Rp60 juta pada Desember 2025. Berdasarkan status perpajakannya, penghasilan tersebut dikenakan pemotongan menggunakan tarif efektif rata-rata bulanan kategori A sebesar 20 persen, sehingga total potongan pajaknya adalah senilai Rp12 juta.