DJP Tunjuk Empat Marketplace Pungut Pajak Merchant per 1 Agustus 2026

DJP Tunjuk Empat Marketplace Pungut Pajak Merchant per 1 Agustus 2026
Ilustrasi DJP, Sumber: pajakku.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menetapkan empat platform perdagangan elektronik besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang akan memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi para penjual di lokapasar. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025.

"Kami sebagai wakil pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 ini sebagai bagian dari langkah kami untuk terus memperbaharui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair dan simple mengikuti perkembangan ekonomi digital," terang Bimo.

Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform digital ini ditegaskan bukan merupakan jenis pungutan baru. Besaran tarif yang diberlakukan sama dengan pedagang konvensional, di mana pelaku UMKM yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban pajak ini.

Sementara itu, untuk pedagang di platform belanja daring yang memiliki peredaran bruto antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

"Jadi sinyal yang ingin kami sampaikan, kami tidak akan membebani masyarakat, kami tidak membenani pelaku usaha kecil. Peredaran sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut," kata Bimo.

Lebih lanjut, besaran pungutan pajak sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tersebut nantinya dapat dipergunakan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.

Kebijakan mengenai penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak bagi para pedagang daring ini dijadwalkan mulai berjalan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index