JAKARTA - Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha online di marketplace yang berlaku mulai Rabu (1/7/2026) diprediksi akan memicu penyesuaian harga jual produk. Aturan ini memotong keuntungan penjual secara langsung, sehingga berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang langsung dibebankan kepada harga beli konsumen.
Daya beli masyarakat diperkirakan tetap terkena dampak tidak langsung karena pedagang kemungkinan besar memilih menaikkan harga produk. Terlebih, reseller online selama ini kerap terlibat dalam perang harga dengan margin keuntungan yang sangat tipis, yaitu hanya sekitar 5%-10%.
“Pemotongan otomatis ini ditambah dengan biaya platform marketplace yang juga terus naik, sangat mungkin mendorong reseller untuk mengalihkan beban biaya tersebut dengan cara menaikkan harga jual produk ke konsumen,” kata pengamat.
Secara makro, dampak kebijakan ini dinilai terbatas karena kenaikan harga akibat pajak 0,5% relatif sangat kecil sehingga tidak akan menekan daya beli secara masif. Meski demikian, konsumen akan menyadari bahwa selisih harga barang di platform online tidak lagi jauh lebih murah dibandingkan dengan toko konvensional demi menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antara sektor luring dan daring.
Dampak terhadap reseller sangat bergantung pada skala bisnis mereka. Pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan bebas dari dampak aturan ini sehingga pendapatan bersih mereka tidak akan berkurang sepeser pun. Namun, mereka wajib lebih tertib secara administratif untuk segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar terhindar dari sanksi penutupan toko oleh platform.
Sementara itu, bagi reseller menengah hingga besar dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, aturan ini akan memengaruhi arus kas harian mereka. Secara hitungan tahunan beban pajak tidak bertambah karena tarif PPh Final UMKM pada dasarnya tetap dikenakan sebesar 0,5%.
“Dampak terbesarnya terdapat pada arus kas atau cash flow harian. Sebelumnya, reseller bisa memutar seluruh uang hasil penjualannya terlebih dahulu dan membayar pajak secara mandiri pada akhir masa pajak. Mulai bulan Juli 2026, arus kas tersebut akan langsung terpotong sebesar 0,5% sejak awal transaksi cair,” jelasnya.
Bukti pemotongan dari marketplace wajib disimpan untuk dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari pengenaan pajak ganda. Otoritas pajak menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan ini dan telah berkoordinasi intensif dengan pelaku e-commerce serta asosiasi terkait sejak bulan lalu. Sistem di Ditjen Pajak dipastikan sudah siap terintegrasi dengan sistem milik marketplace.
“Mereka kami minta untuk siap, ya [siap] gitu kan. Dari kami terus melakukan persiapan. Secara sistem di Ditjen Pajak sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kami sudah siap,” ungkap pihak otoritas pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan pemungutan PPh Pasal 22 UMKM melalui marketplace diterbitkan hari ini dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 14 Juli 2025. Pihak otoritas menegaskan tidak akan menerbitkan aturan baru karena regulasi yang ada sudah siap dijalankan.
Landasan hukum pengenaan PPh bagi merchant marketplace yang dipungut melalui perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada ini telah tertuang pada PMK Nomor 37/2025. Aturan tersebut mewajibkan platform digital memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran pungutan adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari pungutan dengan syarat menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace, namun wajib melapor jika omzetnya telah melebihi ambang batas tersebut dalam tahun berjalan.]