JAKARTA - Penyedia layanan pasar digital atau marketplace akan mulai menarik Pajak Penghasilan dari para pedagang online atau merchant terhitung mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut berjalan mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan pihak e-commerce memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto merchant dalam negeri.
Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa integrasi sistem bersama platform digital sudah siap berjalan untuk menyambut kebijakan ini. Sosialisasi intensif juga telah dilakukan agar para pengelola platform e-commerce dapat menerapkan pemungutan pajak dengan matang.
"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kami lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kami minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan Pak Menteri sudah menekankan akan berlaku 1 Juli," ujar perwakilan otoritas perpajakan tersebut.
Implementasi teknis pungutan bagi para pelaku usaha e-commerce ini menyandarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pedagang online yang mencatatkan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun memperoleh fasilitas batas omzet tidak kena pajak. Merchant dengan total penjualan tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan PPh final ini.
Apabila total penjualan dalam setahun telah melewati angka Rp500 juta, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dikenakan terhadap nilai kelebihannya saja. Di luar skema final, regulasi perpajakan tanah air tetap memberikan kebebasan bagi para wajib pajak yang ingin memakai perhitungan umum.
Pedagang orang pribadi beromzet di bawah Rp4,8 miliar setahun bisa menghitung penghasilan neto lewat Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebelum memotongnya dengan PTKP serta mengalikan ke tarif Pasal 17.
Pilihan lain yang tersedia untuk pelaku usaha online adalah menyelenggarakan pembukuan mandiri. Melalui cara ini, biaya operasional usaha dikurangkan langsung dari total penghasilan bruto demi mendapat nilai penghasilan neto. Nilai tersebut nantinya dikurangi PTKP dan dikalikan tarif pajak terutang, yang juga dapat dikurangi dengan kredit pajak yang dimiliki.
Kewajiban setor PPh final UMKM hanya menyasar seller orang pribadi yang mengantongi omzet di antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar setahun, serta belum beralih ke skema umum. Pelaku usaha digital yang omzetnya belum menyentuh batas tersebut tidak memiliki kewajiban membayar PPh final UMKM. Kendati demikian, seluruh pelaku perdagangan online tetap diwajibkan mengantongi NPWP serta rutin mengirimkan laporan perpajakan.
Simulasi penghitungan pajak pedagang di e-commerce:
Omzet 1 tahun: Rp600 juta
Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta
PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000