JAKARTA - Kebijakan penarikan Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi di platform lokapasar yang berjalan mulai 1 Juli 2026 ditegaskan bukan pungutan baru. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah guna membangun ruang kompetisi usaha yang sehat serta adil bagi para pelaku usaha daring maupun pelaku usaha luring.
"Bukan pajak tambahan. Tujuannya menciptakan level playing field yang lebih seimbang. Banyak pelaku usaha offline membayar PPN, sementara yang online tidak. Jadi ini untuk menciptakan persaingan yang adil," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6/2026).
Lewat regulasi ini, pihak pemerintah mempunyai harapan besar untuk melenyapkan ketimpangan perlakuan hukum bagi para pedagang di toko konvensional dengan para pedagang yang menggunakan platform digital.
Program penarikan pajak untuk platform digital tersebut sempat menjadi sorotan dan bahan diskusi publik lantaran diasumsikan sebagai jenis pungutan tambahan yang baru dibebankan pada transaksi elektronik.
Menteri Keuangan kembali memberikan klarifikasi atas dugaan keliru itu dengan menegaskan bahwa ketentuan per 1 Juli nanti murni dijalankan demi asas keadilan bisnis. Selain mengulas aturan digital, terdapat juga respons mengenai usulan penghapusan pajak bagi dana Jaminan Hari Tua sekaligus Tunjangan Hari Raya.
"Masih kami pelajari aturannya dan kami bandingkan juga dengan praktik di negara lain sebelum mengambil keputusan," ujar Purbaya.
Pemerintah dipastikan akan mengkaji segala aspek dan sudut pandang secara mendalam. Proses ini meliputi penyesuaian terhadap undang-undang perpajakan di dalam negeri serta studi banding dengan kebijakan di luar negeri sebelum keputusan akhir mengenai dana pensiun dan tunjangan itu ditetapkan.