Sistem Coretax Memudahkan UMKM Catat Omzet Penjualan di Marketplace

Sistem Coretax Memudahkan UMKM Catat Omzet Penjualan di Marketplace
Ilustrasi Coretax, Sumber: ortax.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan fitur pencatatan sederhana dalam sistem Coretax. Langkah ini bertujuan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berniaga lewat platform digital untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.

Melalui menu baru ini, pelaku usaha bisa mendokumentasikan omzet usahanya dengan praktis secara harian, mingguan, maupun bulanan. Catatan tersebut nantinya berfungsi sebagai acuan pokok untuk mendeteksi apakah total omzet tahunan sudah melampaui ambang batas pengenaan Pajak Penghasilan.

“Di Coretax itu kami sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” jelas perwakilan instansi perpajakan. Sebagai ilustrasi, penjual air minum kemasan hanya perlu menginput kuantitas barang yang laku harian beserta nilai penjualannya sehingga akumulasi omzet setahun terpantau mudah.

Pencatatan ini juga menolong wajib pajak memantau batas omzet tahunan di bawah Rp 500 juta. Jika belum melewati ambang batas itu, pelaku usaha berhak mengajukan surat pernyataan khusus agar tidak terkena pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pihak pengelola niaga elektronik.

Tersedia juga fasilitas surat keterangan bebas Pajak Penghasilan bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat.

Pelaku usaha mikro tidak perlu cemas terhadap rencana pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pengelola pasar digital tersebut. Kebijakan pemerintah dipastikan tetap berpihak pada pemberdayaan sektor usaha kecil melalui program pelatihan, bimbingan, hingga fasilitas permodalan.

Sebelumnya, telah terbit regulasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi transaksi pedagang.

Kendati demikian, aturan ini belum berlaku penuh lantaran otoritas perpajakan belum menetapkan daftar resmi platform digital yang mengemban tugas pemungutan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index