JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemungutan pajak bagi pedagang daring di platform lokapasar segera berlaku mulai bulan depan. Hal ini selaras dengan target Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto yang menyasar implementasi aturan tersebut pada Juli mendatang.
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya.
Terkait latar belakang kebijakan ini, Purbaya menerangkan bahwa regulasi ini awalnya didorong oleh keluhan para pelaku usaha konvensional. Penerapan aturan tersebut bertujuan menciptakan keadilan dan keseimbangan antara sektor perdagangan konvensional dan digital.
“Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo juga menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah pengenalan jenis pajak baru. Pemerintah sekadar mengatur tata cara pemungutan lewat platform digital demi mendongkrak kepatuhan sekaligus efisiensi administrasi perpajakan.
Kebijakan penarikan pajak di platform digital ini sebelumnya telah berkekuatan hukum lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan itu menetapkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau lokapasar sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi para pedagang di platform mereka.
Berdasarkan skema tersebut, pihak lokapasar berkewajiban memotong PPh Pasal 22 senilai 0,5% dari omzet bruto pedagang domestik yang berjualan di platform digital. Kendati demikian, aturan ini tidak menyasar pelaku UMKM lokal yang mengantongi omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.