JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan tengah menyiapkan langkah penguatan Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan akan mencapai Rp90 triliun untuk tahun anggaran 2027. Kebijakan strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkokoh ketahanan fiskal di tingkat daerah, sekaligus menjaga keseimbangan finansial nasional dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rencana tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah. Otoritas fiskal saat ini tengah menyediakan kelonggaran ruang anggaran tambahan sekitar Rp40 triliun, yang nilainya masih berpeluang meningkat mengikuti dinamika ekonomi serta kemampuan APBN ke depan.
“Ruang untuk daerah terbuka. Naiknya pasti ada. Yang terpenting adalah bagaimana penguatan fiskal daerah dilakukan secara hati-hati tanpa mengganggu komitmen pemerintah menjaga defisit tetap bijak,” ujar Menkeu.
Penegasan diberikan bahwa segala penyesuaian kenaikan alokasi TKD akan tetap bersandar pada situasi riil APBN dan asas disiplin anggaran yang ketat. Melalui skema tersebut, pertambahan dana bagi daerah dipastikan tidak keluar dari jalur keberlanjutan keuangan negara secara makro.
Peta jalan penguatan finansial daerah bakal bertumpu pada tiga pilar utama. Fokus tersebut mencakup: Optimalisasi penerimaan asli daerah Mendongkrak efektivitas dan mutu belanja daerah Menjajaki instrumen pembiayaan baru yang kreatif dan inovatif
Melalui strategi terpadu, kemampuan anggaran regional diharapkan semakin tangguh untuk mendanai program pembangunan. Langkah ini ditargetkan mampu memicu lahirnya episentrum pertumbuhan ekonomi baru di berbagai pelosok tanah air.
Salah satu instrumen taktis yang dioptimalkan ialah pemanfaatan program pembiayaan infrastruktur daerah lewat PT Sarana Multi Infrastruktur. Lembaga ini menawarkan akses modal dengan suku bunga rendah bagi pemerintah daerah.
Lewat fasilitas tersebut, pemerintah daerah bisa memaksimalkan pinjaman murah berjangka panjang untuk proyek infrastruktur vital, seperti fasilitas pendidikan, pusat layanan kesehatan, jaringan air minum, hingga jalan daerah.
“Daerah masih tetap bisa membangun walaupun ada keterbatasan anggaran. Tersedia sumber pembiayaan dengan bunga yang relatif rendah dan tenor yang panjang sehingga pembangunan daerah tetap berjalan,” ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen memantapkan struktur Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah melalui transformasi digitalisasi penyaluran TKD, penyelarasan program kerja fiskal, serta perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal berbasis regional.
Rangkaian kebijakan ini bertujuan menjamin roda pembangunan di daerah berputar secara efektif, akuntabel, dan memberikan dampak riil bagi peningkatan taraf hidup warga.