JAKARTA - Hubungan fiskal antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa kini memasuki babak baru setelah 25 tahun era reformasi dan otonomi daerah bergulir. Perubahan tersebut menariknya sama sekali tidak melibatkan perombakan pada regulasi utama seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Secara hukum, kedua aturan tersebut tetap memegang teguh prinsip desentralisasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta pelayanan publik di daerah.
Namun, arah kebijakan pada APBN 2026 beserta aturan pelaksananya justru memperlihatkan fenomena yang berbeda. Restrukturisasi pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Desa secara kolektif berdampak pada pemusatan sumber daya keuangan dan pengambilan keputusan di tingkat pusat.
Langkah ini bukan lagi sekadar penyesuaian anggaran berkala, melainkan sebuah pergeseran mendasar dalam keseimbangan finansial antara pusat dan daerah.
Perlu dipahami bahwa intervensi pusat tidak selalu berarti tata kelola yang tersentralisasi. DAK Fisik dan Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (DAU-SG) pada dasarnya dirancang sebagai instrumen kebijakan nasional untuk membantu daerah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Instrumen tersebut berfungsi sebagai pendorong pemenuhan layanan dasar dan porsinya dapat berkurang seiring pencapaian target oleh daerah tanpa memotong total DAU yang diterima.
Gejala pemusatan anggaran yang nyata justru terlihat dari pemangkasan alokasi dana secara signifikan dalam APBN 2026. Alokasi TKD mengalami penyusutan besar hingga mendekati 20% dibandingkan tahun lalu, yang secara otomatis memangkas kapasitas finansial daerah.
Berdasarkan aturan hukum anggaran teranyar, DBH kini dipatok hanya sebesar 50% dari realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan, sehingga membatasi pendapatan daerah penghasil secara drastis.
Selain itu, penurunan tajam juga melanda sektor DAK Fisik yang merosot dari Rp50,9 triliun pada 2024 menjadi Rp37 triliun pada 2025, dan menyisakan hanya sekitar Rp5 triliun pada 2026. Pembiayaan untuk infrastruktur publik seperti sekolah dan jalan kini dialihkan kembali ke Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L). Di tingkat akar rumput, Dana Desa turut dipotong lebih dari Rp10 triliun disertai pengetatan instruksi penggunaan dana untuk program-program nasional.
Padahal, data riset terhadap 500 kabupaten dan kota sepanjang 2019 hingga 2024 membuktikan bahwa skema DAK memberikan dampak positif yang lebih kuat dan konsisten terhadap peningkatan Indikator Prioritas Nasional (IPN) serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bidang pendidikan dan kesehatan dibandingkan Belanja K/L. Sinergi perencanaan dari bawah ke atas dan eksekusi oleh pemerintah daerah terbukti menjadi kunci efektivitas anggaran selama ini.
Memasuki tahun 2027, dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) mengindikasikan bahwa pola pengetatan ini akan terus berlanjut secara sistematis melalui penguatan harmonisasi dan sinkronisasi program nasional.
Meski desentralisasi tidak ditinggalkan secara formal, kendali pusat dalam pengelolaan sumber daya fiskal dan proyek pembangunan kini menjadi jauh lebih dominan. Ke depan, efektivitas sistem baru ini masih harus dibuktikan lewat realisasi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.