DJP Petakan Risiko Pajak Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi

DJP Petakan Risiko Pajak Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi
Ilustrasi DJP, Sumber: pajak.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memetakan potensi kehilangan penerimaan negara akibat ketidakjelasan kebijakan perpajakan pada program prioritas Makan Bergizi Gratis. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan mitigasi risiko kepatuhan dari pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang baru diluncurkan.

Situasi tersebut memicu polemik hukum lantaran Badan Gizi Nasional mengusulkan agar dana insentif operasional harian satuan pelayanan pemenuhan gizi dikategorikan sebagai hibah bebas pajak. Di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini menetapkannya sebagai objek Pajak Penghasilan resmi.

Berdasarkan hasil kajian lembaga ekonomi, potensi pajak dari program ini diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun sampai Rp6 triliun per tahun jika dihitung dari pagu anggaran 2026 sebesar Rp170 triliun hingga Rp180 triliun dengan asumsi alokasi operasional dapur 10 persen hingga 15 persen dan tarif PPh Badan efektif 20 persen sampai 22 persen.

Otoritas perpajakan juga menyoroti percepatan operasional 1.061 unit Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berisiko tidak memenuhi kewajiban formal.

Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem self-assessment tanpa adanya edukasi yang memadai bagi pengurus. Selain itu, terdapat potensi hilangnya penerimaan pajak dari Kegiatan Membangun Sendiri jika realisasi belanja bahan bangunan di lapangan ternyata lebih rendah dari anggaran awal.

"Kalau kami bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto dalam sebuah seminar yang disiarkan secara daring, dikutip Jumat (18/6/2026).

Bimo Wijayanto memaparkan bahwa persoalan regulasi tersebut berakar dari surat edaran pimpinan lama Badan Gizi Nasional yang membebaskan seluruh dana hibah dari pungutan pajak. Padahal, status objek pajak secara hukum hanya boleh ditetapkan secara resmi melalui undang-undang.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang," ucap Bimo Wijayanto.

Menurut penjelasan Bimo Wijayanto, Badan Gizi Nasional mengajukan usulan klasifikasi dana insentif operasional harian bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi sebagai dana bantuan. Upaya klasifikasi tersebut dilakukan agar pengelola dapat terhindar dari pemungutan pajak pendapatan badan usaha.

"Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah," ujar Bimo Wijayanto.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak kembali menegaskan bahwa keuntungan operasional yang diperoleh oleh badan usaha pengelola dapur tetap menjadikannya target pemungutan pajak yang sah. Penegasan ini mengacu pada kerangka regulasi perpajakan yang berlaku saat ini di Indonesia.

"Tento berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tegas Bimo Wijayanto.

Terkait perluasan jaringan koperasi desa di berbagai wilayah, Bimo Wijayanto menambahkan bahwa lonjakan transaksi ekonomi wajib diimbangi pemahaman hak dan kewajiban perpajakan yang berkelanjutan. Hal ini penting guna menjaga akurasi pelaporan wajib pajak di daerah.

“Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak, karena kami kan self-assessment,” ujar Bimo Wijayanto dalam acara seminar, Kamis (18/6/2026).

Merespons perdebatan regulasi tersebut, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan dari lembaga kajian ekonomi, M Rizal Taufikurahman, memaparkan analisis kuantitatif mengenai besaran nilai hak negara yang berpotensi hilang dalam laporannya kepada publik.

"Apabila dana dianggap sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan usaha sebagaimana hasil kajian DJP, maka dengan tarif PPh Badan efektif sekitar 20% hingga 22%, potensi penerimaan pajak yang dapat dihimpun berada pada kisaran Rp 3,5 triliun sampai Rp 6 triliun per tahun," ujar M Rizal Taufikurahman, Jumat (19/6/2026).

Guna mengatasi berbagai celah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak kini menyiapkan langkah mitigasi terstruktur. Langkah tersebut berupa penyusunan buku panduan perpajakan, penguatan edukasi pengurus koperasi, serta mendorong integrasi data transaksi keuangan secara real-time antar-kementerian dan lembaga terkait.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index