Freeport Ajukan Draf Divestasi Saham 12 Persen untuk Perpanjangan IUPK

Freeport Ajukan Draf Divestasi Saham 12 Persen untuk Perpanjangan IUPK
Ilustrasi Saham, Sumber: pintu.co.

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyerahkan draf perjanjian divestasi saham sebesar 12 persen kepada Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah," ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas.

Proses penandatanganan pengalihan saham dari Freeport-McMoRan Inc (FCX) kepada pemerintah ditargetkan rampung sebelum perpanjangan IUPK diterbitkan pada 2041. Langkah ini sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) perpanjangan IUPK di Grasberg, Papua Tengah yang sebelumnya telah disepakati di Washington DC, Amerika Serikat. "Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses," ujar Tony.

Melalui MoU tersebut, terdapat enam poin penting yang disepakati pemerintah, FCX, dan PTFI.

Poin pertama menetapkan bahwa IUPK Freeport akan disesuaikan demi memberikan perpanjangan hak operasi sepanjang umur cadangan tambang.

Poin kedua menegaskan komitmen PTFI untuk meningkatkan kontribusi bagi masyarakat Papua, termasuk pembangunan satu rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan kedokteran.

Poin ketiga menekankan peningkatan belanja eksplorasi dan percepatan studi guna menemukan serta mengembangkan sumber daya jangka panjang beserta peluang ekspansi.

Poin keempat memastikan PTFI tetap mengutamakan program hilirisasi domestik melalui penjualan tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunan lain di dalam negeri. Selain itu, PTFI juga mendapat keleluasaan memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat jika negara tersebut membutuhkan tambahan pasokan.

Poin kelima mengatur pengalihan 12 persen saham PTFI dari FCX kepada pemerintah tanpa biaya pada 2041, dengan syarat penerima saham mengganti biaya investasi proporsional (pro-rata) berdasarkan nilai buku yang berlaku setelah 2041. Dengan skema ini, FCX mempertahankan kepemilikan saham 48,76 persen hingga 2041, lalu menyusut menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.

Poin keenam menegaskan struktur operasional, tata kelola, perjanjian pemegang saham, serta ketentuan IUPK yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan sepanjang umur cadangan tambang.

"Semoga kami bisa mendapatkan perpanjangan IUPK, sehingga operasional kami atau manfaat yang kami berikan kepada Kabupaten Mimika, kepada Provinsi Papua Tengah, dan kabupaten lain di Papua Tengah, juga kepada Indonesia, bisa berlanjut sampai dengan usia tambang itu," ujar Tony.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index