Strategi Ditjen Pajak Tingkatkan Rasio Pajak ke 10,5 Persen di 2027

Strategi Ditjen Pajak Tingkatkan Rasio Pajak ke 10,5 Persen di 2027
Ilustrasi Pajak, Sumber: warriortrading.

JAKARTA - Ditjen Pajak mempersiapkan sedikitnya 5 strategi dalam meningkatkan rasio perpajakan pada tahun depan. Topik ini menjadi salah satu pembahasan utama di berbagai media nasional pada hari ini, Selasa (16/6/2026).

Pihak Ditjen Pajak berkomitmen penuh meningkatkan penerimaan pajak di tengah kondisi ketidakpastian global serta tantangan ekonomi domestik.

Oleh sebab itu, 5 strategi dirancang guna mendongkrak rasio perpajakan pada tahun mendatang. 

Langkah pertama adalah memastikan keandalan serta kredibilitas data dan sistem informasi DJP. Upaya ini dijalankan melalui maksimalisasi implementasi coretax system serta pemanfaatan artificial intelligence (AI) untuk mengolah, menganalisis, maupun menggunakan data perpajakan.

Langkah kedua melibatkan perluasan basis pajak dengan mengoptimalkan data perpajakan yang kian andal dan kredibel, sekaligus mengawasi sektor informal serta shadow economy.

Langkah ketiga fokus pada penguatan pelayanan sekaligus kepercayaan publik. Pada sektor pelayanan pajak ini, DJP memastikan kemudahan pembayaran pajak lewat perluasan kanal, mengintensifkan edukasi dan layanan perpajakan secara daring, serta meningkatkan integritas para pegawai.

Langkah keempat adalah meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum pajak secara terukur. Salah satu metodenya yakni memanfaatkan teknologi AI, serta menggalakkan penegakan hukum lewat pendekatan multidoor approach atau bersinergi dengan beragam instrumen penegak hukum lainnya.

Langkah kelima yaitu memperkuat kebijakan perpajakan di Indonesia melalui evaluasi kembali berbagai regulasi, khususnya aturan pajak yang berpotensi memicu policy gap dan administration gap.

"Kami berusaha terus optimalisasi pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan perpajakan,” kata Dirjen Pajak.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah menetapkan target tax ratio berada pada kisaran 10,02% hingga 10,5% dari PDB pada 2027. Target tersebut dibutuhkan demi merealisasikan rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,4% seperti yang diusulkan dalam KEM-PPKF 2027.

Demi mengejar target rasio perpajakan pada tahun depan, DJP turut mengajukan pagu indikatif belanja tahun 2027 sebesar Rp5,4 triliun. Angka anggaran tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan anggaran tahun 2026 pasca-efisiensi yang mencapai senilai Rp5,42 triliun.

Pagu indikatif yang diusulkan tersebut terdiri atas: Belanja pegawai Rp390 miliar Belanja barang Rp4,59 triliun Belanja modal Rp420 miliar

Alokasi belanja pegawai di lingkungan DJP terhitung rendah lantaran pengeluaran tersebut sudah disentralisasikan pada Setjen Kemenkeu. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR memberikan sorotan terhadap kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha untuk memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran PPN. Restitusi ini seharusnya dipandang sebagai hak yang dimiliki oleh wajib pajak.

"Banyak sekali perusahaan yang mengeluh mengenai pembatasan restitusi. Restitusi dianggap seolah-olah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak," ujar anggota DPR tersebut. Di sisi lain, aktivitas intensifikasi seperti pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum menyumbang sampai 31,2% dari total penerimaan pajak hingga Mei 2026.

Kegiatan ekstensifikasi melalui penambahan wajib pajak baru maupun reaktivasi wajib pajak dormant juga sukses menyumbang tambahan penerimaan di atas Rp20 triliun.

Guna mendukung percepatan pertumbuhan yang berkualitas, Ditjen Bea dan Cukai turut mengajukan pagu indikatif sebesar Rp2,81 triliun untuk menjalankan 3 program utama di tahun 2027.

Selain itu, pihak DJP menyampaikan bahwa telah terjadi penambahan sekitar 50.000 wajib pajak berkat adanya coretax. Performa sistem baru ini dinilai kian stabil dalam memproses dokumen hak maupun kewajiban, mulai dari penerbitan faktur hingga bukti potong.

DJP pun mengklaim bahwa biaya pemungutan pajak di Indonesia menjadi semakin efisien dan berada di posisi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara Asia lainnya seperti China, India, dan Filipina.

Rasio dari biaya pemungutan pajak ini tercatat berada di angka 1,32% pada tahun 2021 dan mengalami penurunan hingga menjadi 0,84% pada tahun 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index