Pemerintah Hapus Batasan Waktu Tarif PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

Pemerintah Hapus Batasan Waktu Tarif PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM
Ilustrasi Menghtung, Sumber: pajak.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen bagi pelaku UMKM kini berlaku tanpa batasan waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun PT perorangan.

Kemudahan ini dapat terus dimanfaatkan oleh wajib pajak sepanjang mereka mampu menjaga kriteria utama, yaitu pendapatan bruto atau omzet tahunan tidak melewati angka Rp4,8 miar dalam satu tahun pajak.

"Untuk orang pribadi dan PT perorangan ini tidak diberikan batas waktu. Sekarang mereka bisa menikmati selamanya, selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 miliar setahun," ujarnya.

Ketentuan mengenai penerapan skema PPh final UMKM tanpa batasan durasi ini secara resmi telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026. Langkah ini memperbarui kebijakan terdahulu yang tertuang dalam PP 55/2022, di mana penggunaan tarif khusus tersebut masih dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Pada regulasi terdahulu, skema pembatasan waktu bagi para wajib pajak untuk memanfaatkan tarif 0,5 persen diatur sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi diberikan waktu paling lama 7 tahun.

Wajib pajak dengan bentuk badan usaha seperti PT, CV, firma, atau PT perorangan dibatasi maksimal 3 hingga 4 tahun sejak masa pendaftaran.

Langkah penghapusan batas waktu ini sengaja diambil pemerintah agar pelaku UMKM memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel serta leluasa dalam mengelola sekaligus mengembangkan roda bisnis mereka.

Kendati demikian, pemberian insentif perpajakan ini bukan bermaksud agar pelaku usaha merasa nyaman dan bertahan di skala usaha kecil secara permanen.

Fasilitas keringanan tarif 0,5 persen ini sejatinya diposisikan sebagai instrumen stimulus pendukung agar UMKM dapat memperkuat struktur usahanya hingga berhasil naik kelas ke level yang lebih tinggi.

Ketika skala bisnis sudah berkembang pesat dan kondisi finansial dinilai semakin solid, para pelaku usaha didorong untuk beralih menggunakan sistem perpajakan dengan mekanisme umum.

"Bukan berarti kalau diberikan selamanya kami harap mereka selamanya bayar 0,5% ya. 'Kan kami berharap agar mereka naik kelas, sehingga akan kembali kepada ketentuan mekanisme umum," tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index