JAKARTA - Pihak yang memotong atau memungut pajak kini diwajibkan menerbitkan bukti potong atau pungut ketika melakukan transaksi dengan wajib pajak UMKM. Sesuai dengan regulasi PER-11/PJ/2025, jenis dokumen resmi yang wajib diterbitkan tersebut dinamakan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar atau Formulir BPPU.
Kewajiban pembuatan bukti ini tetap berlaku sekalipun lawan transaksi merupakan wajib pajak UMKM yang sudah mengumpulkan surat pernyataan mengenai omzet usaha di bawah Rp500 juta. Aturan tersebut berpedoman langsung pada Pasal 20 ayat 2 huruf a angka 4 PER-11/PJ/2025.
“Bupot PPh Unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan,” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga menetapkan mekanisme pembuatan bukti potong secara detail. Terdapat tiga kategori kode objek pajak yang wajib diperhatikan saat bertransaksi dengan wajib pajak UMKM, yaitu:
Pertama, kode 28-423-01 ditujukan bagi pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan produk atau jasa oleh wajib pajak UMKM yang menyertakan surat keterangan.
Kedua, kode 28-423-02 digunakan untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas aktivitas pembelian dari wajib pajak UMKM yang melampirkan surat keterangan.
Ketiga, kode 28-423-03 diterapkan untuk pemotongan atau pemungutan PPh pada transaksi penjualan produk atau jasa oleh wajib pajak UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta yang mengumpulkan surat pernyataan.
Pada platform Coretax, pengisian kode objek pajak bakal berjalan otomatis sesuai pilihan di menu Nama Objek Pajak. Opsi tersebut akan disesuaikan secara langsung dengan fasilitas perpajakan yang dipunyai oleh wajib pajak bersangkutan.
Apabila wajib pajak UMKM mempunyai surat keterangan yang sudah teregistrasi, sistem otomatis menampilkan pilihan insentif berupa Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sementara itu, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta yang memakai surat pernyataan, opsi yang perlu dipilih yaitu Fasilitas Lainnya. Memiliki surat keterangan maupun surat pernyataan memegang peranan yang sangat penting dalam kelancaran proses pemungutan atau pemotongan pajak.
Dokumen surat keterangan itu sendiri berfungsi untuk menerangkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi syarat omzet di bawah Rp4,8 miIiar sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
Insentif pajak yang dipunyai pelaku usaha akan terhubung secara otomatis ke dalam sistem eBupot milik rekan transaksinya. Oleh sebab itu, para pelaku UMKM diimbau untuk mengecek kembali kesesuaian data fasilitas pajaknya di profil Coretax masing-masing lewat menu Portal Saya.
Sebagai informasi pembeda, surat pernyataan disusun secara mandiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM guna menerangkan bahwa peredaran usahanya belum melewati Rp500 juta.
Format untuk dokumen mandiri ini sudah disesuaikan dalam Lampiran PMK 164/2023. Berkat keberadaan surat pernyataan ini, pelaku UMKM perorangan dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh saat melakukan transaksi bisnis dengan pihak pemungut pajak.