JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku UMKM dengan tarif 0,5 persen kini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta PT perorangan tanpa batasan waktu tertentu.
Ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak selama mereka tetap memenuhi kriteria utama, yakni memiliki perolehan omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun pajak.
"Untuk orang pribadi dan PT perorangan ini tidak diberikan batas waktu. Sekarang mereka bisa menikmati selamanya, selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 miliar setahun," ujarnya, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Regulasi mengenai pemanfaatan skema PPh final UMKM tanpa batasan waktu ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026.
Aturan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, yakni PP 55/2022, yang membatasi penggunaan tarif tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Dalam aturan lama, terdapat batasan durasi bagi wajib pajak untuk menikmati tarif 0,5 persen, yaitu:
Wajib pajak orang pribadi maksimal 7 tahun.
Wajib pajak berbentuk PT, CV, firma, atau PT perorangan maksimal 3 hingga 4 tahun sejak terdaftar.
Pemerintah saat ini telah menghapus batasan durasi tersebut agar pelaku UMKM dapat lebih leluasa dalam mengelola bisnisnya. Meski demikian, fasilitas ini bukanlah tujuan akhir agar UMKM bertahan pada skala usaha kecil saja.
Fasilitas tarif 0,5 persen dipandang sebagai sarana pendukung bagi UMKM untuk mengembangkan bisnis hingga mampu naik kelas ke skala yang lebih besar.
Apabila usaha telah berkembang dan kemampuan finansial semakin kuat, pelaku usaha diharapkan dapat beralih menggunakan skema perpajakan umum.
"Bukan berarti kalau diberikan selamanya kami harap mereka selamanya bayar 0,5% ya. 'Kan kami berharap agar mereka naik kelas, sehingga akan kembali kepada ketentuan mekanisme umum," tegasnya.