JAKARTA - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Jakarta. Pemutihan pajak kendaraan juga bisa didapatkan melalui layanan online.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara sanksi administrasi dihapuskan. Program pemutihan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ujar Lusiana Herawati.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun, program ini dapat menjadi kesempatan untuk menghemat biaya karena seluruh denda administrasi dibebaskan selama periode program berlangsung.
Program pemutihan berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang memiliki tunggakan PKB maupun kewajiban BBNKB.
Selama masa program berlangsung, masyarakat cukup melunasi pokok pajak yang terutang tanpa tambahan sanksi administrasi. Karena masa berlaku program terbatas hingga 31 Agustus 2026, masyarakat disarankan memanfaatkan kesempatan ini sebelum kebijakan berakhir.
Seiring berkembangnya layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini tidak harus dilakukan langsung di kantor Samsat. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara online.
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan melalui Signal:
Login ke aplikasi Signal.
Lengkapi data pribadi yang diperlukan.
Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka.
Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
Generate kode pembayaran.
Pilih bank yang akan digunakan.
Klik tombol "Lanjut".
Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul di layar.
Setelah pembayaran berhasil, pilih "Lanjut".
Proses pembayaran selesai.
Metode ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat.
Meskipun pembayaran dapat dilakukan secara online, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan antara lain:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK beserta fotokopinya
Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan
Dana sesuai nominal pokok pajak yang harus dibayarkan
Pastikan seluruh dokumen tersedia agar proses administrasi berjalan lancar.
Selain melakukan pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek status pajak kendaraan secara online. Layanan pengecekan tersedia melalui:
Website resmi Samsat PKB DKI Jakarta
Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui besaran tagihan serta status pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:
Bebas denda keterlambatan pajak
Mengurangi beban biaya tunggakan
Mempermudah pengurusan administrasi kendaraan
Tersedia layanan pembayaran online melalui Signal
Menghindari akumulasi kewajiban pajak di masa mendatang
Karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan disarankan segera memanfaatkan program ini selama masih berlaku.
Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani sanksi administrasi. Dengan dukungan layanan digital seperti Signal dan JAKI, proses pembayaran maupun pengecekan tagihan kini semakin mudah dilakukan dari mana saja.
Mengingat program hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pembayaran agar dapat menikmati pembebasan denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.