Tarif Pajak Wisatawan Keluar Jepang Naik Jadi Rp332 Ribu Mulai 1 Juli

Tarif Pajak Wisatawan Keluar Jepang Naik Jadi Rp332 Ribu Mulai 1 Juli
Ilustrasi Wisatawan Jepang, Sumber: bloombergtechnoz.

JAKARTA - Pengeluaran untuk berlibur ke Negeri Sakura dipastikan membengkak dalam waktu dekat. Pemerintah Jepang menetapkan kebijakan baru dengan mengerek tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax untuk para pelancong yang akan keluar dari negara tersebut.

Penerapan nominal baru ini berjalan efektif per 1 Juli 2026. Pungutan yang awalnya hanya 1.000 yen kini melonjak menjadi 3.000 yen atau berkisar Rp332 ribu, serta menyasar seluruh pelancong yang pulang lewat rute penerbangan maupun pelayaran.

Aturan mengenai Sayonara Tax sendiri sudah berjalan sejak Januari 2019 demi mengumpulkan dana dari wisatawan yang keluar dari Jepang.

Langkah penarikan dana wisata ini juga sudah lebih dulu dipraktikkan oleh negara lain seperti Bhutan dan Selandia Baru guna menjaga manajemen sektor pariwisata mereka.

Langkah menaikkan tarif dilakukan karena otoritas setempat memiliki target besar untuk mendatangkan sebanyak 60 juta turis asing per tahun di tahun 2030, namun di sisi lain tetap memprioritaskan pemeliharaan titik wisata serta kenyamanan warga setempat.

Jika sebagian besar negara menetapkan pajak turis berdasarkan lama menginap di akomodasi, skema di Jepang berbeda karena hanya ditagih sekali secara rata sebesar 3.000 JPY mulai awal bulan depan.

Ketentuan penyesuaian tarif ini menyasar semua pelancong tanpa membedakan status kewarganegaraan asal mereka.

Pembayaran pun tidak dilakukan terpisah karena otomatis digabungkan ke dalam biaya tiket pesawat atau kapal laut oleh pihak manajemen transportasi.

Meski demikian, ada pengecualian Sayonara Tax bagi kelompok tertentu saja, yaitu: kru pesawat kru kapal penumpang transit penumpang yang terpaksa mendarat darurat akibat faktor cuaca ekstrem

Kebijakan ini sengaja diambil oleh otoritas Jepang demi menekan persoalan overtourism atau membeludaknya jumlah turis asing yang belakangan memadati area perkotaan padat seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka.

Lonjakan drastis angka kunjungan wisatawan internasional beberapa waktu ke belakang mulai memberikan beban berat bagi fasilitas angkutan umum, area lingkungan, hingga mengganggu tatanan kehidupan masyarakat lokal setempat.

Seluruh dana segar yang didapatkan dari penarikan pajak tersebut nantinya dialokasikan untuk membiayai perawatan fasilitas publik, mempercantik sarana utama di pelabuhan dan bandar udara, mengembalikan kelestarian situs bersejarah, hingga memperbanyak sistem edukasi wisata digital.

Bagi para penyedia jasa angkutan lintas negara seperti maskapai penerbangan serta penyedia ekspedisi laut yang ingin mengetahui detail operasional aturan baru ini dapat langsung berkonsultasi dengan Badan Pajak Nasional Jepang (NTA).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index