Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Kanwil DJP Sita Rp70,2 Miliar

Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Kanwil DJP Sita Rp70,2 Miliar
Ilustrasi Blokir Rekening, Sumber: radarsurabayabisnis.

SUMATERA BARAT- Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan pemblokiran 571 rekening milik 50 penunggak pajak. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dilakukan oleh kantor pajak. Rekening-rekening yang diblokir memiliki nilai sejumlah Rp70,2 miliar.

Langkah tersebut diharapkan bisa mendorong penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.

"Pemblokiran rekening merupakan bagian awal dari kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh juga menjadi pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh," katanya.

Pemblokiran rekening tidak dilakukan mendadak. Sebelum memblokir, sudah terlebih dahulu diberikan imbauan, menerbitkan surat teguran, serta menyampaikan surat paksa.

Langkah pemblokiran hanya ditempuh jika wajib pajak ternyata tidak melunasi utang pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tetap tak menyelesaikan kewajiban pajaknya meski rekening sudah diblokir maka akan dilakukan penyitaan aset rekening dengan memindahbukukan saldo ke kas negara.

Wajib pajak berkesempatan mengajukan pencabutan blokir jika wajib pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran pajak yang disetujui oleh KPP.

Tindakan pemblokiran rekening memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah sukarela memenuhi kewajiban pajak dengan benar, dan memberikan efek jera bagi mereka yang tidak patuh.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diimbau untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga terhindar dari upaya penyitaan aset, pencekalan, dan penyanderaan (gijzeling).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index