JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen secara permanen bagi para pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai upaya konkret untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan sektor UMKM.
Fasilitas perpajakan yang selama ini berjalan dipastikan berlanjut tanpa menambah beban bagi pelaku usaha.
"PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," ungkap juru bicara pemerintah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6).
Regulasi yang berlaku sejak 22 April 2026 ini memberikan kepastian tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batasan waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, hingga koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Kebijakan ini merevisi aturan sebelumnya pada PP Nomor 55 Tahun 2022 yang membatasi fasilitas tarif ringan tersebut hanya selama tujuh tahun. Dengan aturan terbaru, para pelaku usaha tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai batas waktu masa berlaku tarif khusus ini.
Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pembebasan pajak penuh bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Hal ini dilakukan demi menciptakan ruang pengembangan lebih luas bagi usaha kecil sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. "Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro dan mendukung UMKM agar bisa naik kelas," ujar pihak terkait.
Di sisi lain, pengawasan terhadap manipulasi pemecahan omzet usaha guna memanfaatkan fasilitas pajak murah secara ilegal kini semakin ditingkatkan.
Data pajak tahun 2024 menunjukkan sebanyak 93.260 wajib pajak atau 17,21 persen dari 542 ribu wajib pajak UMKM terdeteksi melakukan pemisahan usaha. Modus yang dijalankan adalah memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas kecil agar omzet tetap berada di bawah Rp4,8 miliar.
Praktik manipulasi ini dinilai mencederai keadilan karena unit usaha tersebut sebenarnya sudah seharusnya dikenakan tarif pajak reguler.
"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat," tegasnya. Akibat modus pemecahan usaha ini, negara diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan triliun rupiah.
Untuk memastikan pemahaman pelaku usaha terkait regulasi ini, kementerian menyediakan program edukasi khusus berupa konsultasi perpajakan cuma-cuma selama enam jam melalui kerja sama dengan konsultan pajak resmi.
Layanan ini dapat diakses secara mudah lewat platform digital terintegrasi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
"Kami akan terus memperkuat program pemberdayaan melalui akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh dan naik kelas," tutupnya.