JAKARTA - Melalui rapat rutin yang dilaksanakan, bank sentral mengambil langkah untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebanyak 25 bps hingga mencapai level 5,50%. Keputusan tersebut juga disertai dengan peningkatan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50% serta Lending Facility yang saat ini berada di posisi 6,25%.
Kebijakan pengetatan ini diambil sebagai bagian dari strategi lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar mata uang domestik di pasar finansial.
Langkah tersebut diterapkan guna melindungi rupiah dari pengaruh ketidakpastian pasar global yang terjadi akibat ketegangan di wilayah Timur Tengah.
Di samping itu, keputusan makro ini diambil untuk mengontrol laju inflasi selama periode 2026 dan 2027. Tujuannya tidak lain adalah demi memastikan pergerakan harga tetap terkendali dalam rentang target 2,5 ± 1% yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Langkah moneter ini pun ditujukan untuk meningkatkan kembali daya tarik aset keuangan domestik bagi para investor asing.
Berdasarkan hasil pemantauan, mata uang rupiah belakangan ini terus tertekan akibat ketidakpastian global, meningkatnya permintaan valuta asing, serta maraknya pelepasan portofolio oleh investor luar negeri.
Untuk mempercepat pemulihan nilai mata uang rupiah, bank sentral meluncurkan sejumlah instrumen pendukung:
Peningkatan imbal hasil instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia bagi tenor jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan.
Pemberian stimulus lewat diskon biaya transaksi lindung nilai sebanyak 10% untuk pemodal asing guna mendorong aliran modal baru yang masuk.
Pembukaan kembali fasilitas lelang repo komersial dengan pilihan tenor 3, 6, 9, sampai 12 bulan untuk menjaga likuiditas di sektor perbankan domestik.
Percepatan pendalaman pasar keuangan lokal lewat lelang surat berharga sebanyak dua kali seminggu, serta intervensi aktif di pasar valas domestik maupun global.
Bank sentral juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah selaku pengelola fiskal agar bauran kebijakan moneter dan anggaran dapat berjalan beriringan dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan imbal hasil investasi di pasar obligasi negara serta mengamankan pasokan dana yang cukup di sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
“Juga sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” Tuturnya.