Jadwal Lengkap Samsat Keliling Jadetabek Kamis 11 Juni 2026 di 14 Area

Jadwal Lengkap Samsat Keliling Jadetabek Kamis 11 Juni 2026 di 14 Area
Ilustrasi Samsat Keliling, Sumber:

JAKARTA - Masyarakat yang berdomisili di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat kembali memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang disediakan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Layanan ini hadir di 14 wilayah berbeda guna memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Keberadaan Samsat Keliling menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.

Dengan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis, masyarakat dapat mengurus kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih cepat dan praktis.

Melalui layanan ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pelayanan Samsat Keliling pada hari ini dibuka di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota penyangga.

Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal operasional pelayanan hari ini:

Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan kawasan Lapangan Banteng (08.00 hingga 14.00 WIB)

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara maupun halaman Masjid Al Musyawarah (08.00 hingga 14.00 WIB)

Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00 hingga 14.00 WIB)

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00 hingga 15.00 WIB) Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00 hingga 14.00 WIB)

Jakarta Timur: Halaman Kantor Kecamatan Cipayung dan kawasan Pasar Induk Kramat Jati (08.00 hingga 14.00 WIB)

Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere (09.00 hingga 13.00 WIB)

Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00 hingga 14.00 WIB) ITC BSD (16.00 hingga 18.00 WIB)

Ciledug: Giant Poris Gaga maupun Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00 hingga 14.00 WIB)

Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00 hingga 12.00 WIB)

Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong (08.00 hingga 14.00 WIB)

Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya (09.00 hingga 11.30 WIB)

Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00 hingga 12.00 WIB)

Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00 hingga 14.00 WIB) Kantor Kelurahan Tugu (09.00 hingga 11.00 WIB)

Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00 hingga 12.00 WIB)

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli berikut salinannya.

Pemilik kendaraan juga harus memastikan bahwa tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 1 tahun.

Apabila terdapat tunggakan yang melebihi batas ketentuan tersebut, proses pembayaran tidak dapat dilakukan melalui gerai Samsat Keliling.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Untuk pembayaran pajak 5 tahunan, pergantian pelat nomor kendaraan, maupun pengurusan administrasi kendaraan lainnya, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah Jadetabek, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menjaga kelengkapan administrasi kendaraan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index